Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus Asabri, Bachtiar Effendi. Ia merupakan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terbukti secara sah melakukan dan ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto, saat membacakan vonis pada Selasa, 4 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu majelis hakim juga memutus bahwa Bachtiar mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 453,7 juta dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti.
Vonis uang ganti itu sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Meski begitu, vonis pidana penjara yang dijatuhkan jauh lebih besar dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 12 tahun penjara saja.
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya di kasus Asabri, yakni Adam Damiri dan Sonny Widjaja dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Adam dan Sonny juga harus membayar atau mengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 17 miliar dan Rp 64 miliar.