BEBAS murni di pengadilan negeri, dihukum penjara di Mahkamah Agung. Itu membuat Ellisabet Sembiring bersedih dan matanya berkaca-kaca. Ia tak menyangka keputusan MA seperti itu. Ia kini sedang mempertimbangkan apakah minta grasi atau mengajukan PK (peninjauan kembali). Sampai pekan lalu, Ellisabet, 36 tahun, belum menerima vonis MA. Kabar buruk itu pun ia terima dari wartawan TEMPO yang menghubunginya. Padahal keputusan MA itu sudah tiba di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Sum-Ut, dua pekan lalu. Sekitar lima tahun lalu, Jaksa Muhammad Hani menyeret gadis lajang pegawai kantor Kecamatan Padang Hilir ini ke pengadilan. Jaksa Hani menuntut hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan mengotaki perdagangan ganja. Tapi hakim Netty Barus berkesimpulan lain: tak ada bukti Ellisabet terlibat. Putusan hakim bebas murni. Banyak yang kaget akan putusan itu, termasuk jaksa dan polisi. Hani menyatakan kasasi. Bagi jaksa dan polisi, yang mengaku kerja ekstra-keras mengungkapkan kasus ini, keputusan bebas murni itu sangat janggal. Sebab, pengadilan yang sama sebelumnya memutus bersalah lima kamrad Ellisabet dalam bisnis ganja dengan hukuman 8 bulan hingga 13 tahun. Kelimanya mengakui memperoleh ganja dari Ellisabet. Dan begitu vonis jatuh, teman-teman Ellisabet ini tak ada yang menyatakan keberatan atau banding. Kisah Ellisabet bermula tahun 1987. Saat itu polisi memergoki seorang lelaki tampan keluar tergesa-gesa dari rumah si gadis di Jalan Gabus, Tebingtinggi. Rumah itu memang telah lama dimata-matai aparat keamanan, sebab laporan intel menyebutkan, sayuran yang datang dari Karo tempat asal Ellisabet sering disisipi ganja. Dari tas plastik yang dibawa pria bernama Syarifudin, 25 tahun, ini disita 339 gram daun ganja kering. Syarifudin mengaku bahwa daun haram itu diperolehnya dari Ellisabet. Namun, kepada polisi, Ellisabet berkilah itu titipan kedua temannya, Khairuddin dan Rizal. Esoknya, saat kedua pengecer ganja itu dibekuk, lagi-lagi keluar pengakuan bahwa Ellisabet yang memesan. Gadis bertubuh gempal itu akhirnya dimasukkan ke sel polisi. Di sana ia mengaku membeli ganja dan menjualnya melalui seorang temannya yang lain, Acun. Tapi, di pengadilan, Ellisabet menyangkal semua tuduhan jaksa. Hakim Netty pun menilai barang bukti yang ada tak memadai. ''Tak secuil pun ganja itu disita dari rumah terdakwa,'' kata Netty, waktu itu. Padahal baik Acun, Rizal maupun Khairudin, di bawah sumpah bersaksi bahwa ganja itu mereka jual dan peroleh dari Ellisabet. Hakim dan jaksa dalam perkara ini juga bersilang pendapat soal alibi Ellisabet. Jaksa yakin, Ellisabet berada di Tebingtinggi antara tanggal 15 dan 17 Juni 1987, saat ia dituduh melakukan transaksi ganja dengan kamradnya. Bahkan Hani mengajukan bukti berupa absensi dari kantor Ellisabet. Namun, hakim lebih yakin pada sanggahan Ellisabet yang menyebut waktu itu ia ada di Tanah Karo, menziarahi makam orang tuanya. Netty lantas menyatakan jaksa tak berhak menyita absensi itu tanpa perintah pengadilan. Putusan Hakim Netty, yang satu gereja dengan Ellisabet, membebaskan secara murni gadis Karo ini. Dan Ellisabet dikeluarkan dari sel tempatnya mendekam selama 7,5 bulan. Setelah lima tahun menghirup kebebasan, Ellisabet tersandung di Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, Majelis yang diketuai Hakim Agung Palti Raja Siregar, menyimpulkan bahwa dari keterangan para saksi, meski berbeda soal waktunya, terlihat ada keterkaitan antara kejadian peristiwa dan perbuatan Ellisabet. Singkatnya, dakwaan Jaksa Muhamad Hani pun dinyatakan terbukti, dan Ellisabet kena 5 tahun penjara. Yang masih agak janggal, kenapa Ellisabet yang dituduh dan kemudian terbukti bandar ganja malah dihukum lebih ringan dibandingkan dengan anggota komplotan lainnya yang mengedarkannya. Hakim Raja Siregar tak bersedia memberi komentar. Ditemui TEMPO di rumahnya, Ellisabet tampak lesu. ''Saya memang bandel, suka ngebut, dan perokok. Tapi saya belum pernah mengisap ganja, apalagi mengedarkannya,'' katanya. Ia menyebut Acun sebagai biang keladi hingga terseret kasus ganja itu. Gara-garanya Acun, karibnya sejak kecil, pinjam uang Rp 120 ribu. Ternyata uang itu, seperti disaksikan Ellisabet kemudian, ditukar Acun dengan sebungkus ganja. Ellisabet tampaknya pasrah akan nasibnya kini. Ia membantah sengaja kabur seperti yang diberikan sejumlah media massa. ''Saya tak pernah dan tak akan lari, hanya kebetulan pindah rumah saja,'' katanya. Jikapun ia nanti dipenjarakan, ia akan mengusir hari-hari sepinya dengan satu cara: memetik gitar. Nunik Iswardhani dan Irwan E. Siregar (Medan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini