Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Janji asmara di meja hijau

Seorang wanita menggugat kekasihnya karena ingkar menikahi. lawannya berkilah, tak ada bukti tertulis. tak bisakah anak dijadikan bukti?

7 Agustus 1993 | 00.00 WIB

Janji asmara di meja hijau
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
BISAKAH ingkar janji mengawini digugat ke pengadilan? Bisa saja, tapi keputusan hakim tak pasti. Kini, Naniek Yuliarti sedang menunggu hasil gugatannya di Pengadilan Negeri Malang. Ia menggugat bekas kekasihnya, Edy Wuriyanto, karena ingkar janji menikahinya. Padahal, anak hasil hubungan mereka, Ednan, sudah berusia tiga tahun. ''Saya ingin Edy memberi pengakuan sah sebagai bapak Ednan,'' kata Naniek, yang dulu sekantor dengan Edy di Kantor Pembantu Gubernur di Malang. Naniek menuntut ganti rugi sekitar Rp 89,5 juta pada Edy. Jumlah itu untuk membiayai hidup Ednan sampai usia 19 tahun, uang sekolah sampai sekolah menengah atas, dan ganti rugi atas penurunan gaji Naniek sebagai pegawai negeri karena dipindahkan ke kantor lain akibat kasus ini. Kisah cintanya memang klise. Naniek, sarjana hukum dari Universitas Surabaya, bertugas di bagian umum golongan II-C, sementara Edy, yang ternyata sudah menikah dan punya beberapa anak, golongan II-B di bagian tata usaha kantor. Menurut Naniek, asmara bermula dari rajinnya Edy mengantarnya ke tempat indekos. Itu tahun 1986. Naniek, yang tadinya menganggap Edy seperti kakak, akhirnya toh sudi seranjang dengan sang kakak. ''Mas Edy berjanji akan bertanggung jawab. Kalau saya hamil, dia akan mengawini saya,'' katanya. Alhasil, sekitar Februari 1990, Naniek berbadan dua. Namun, Edy, kata Naniek, malah meminta dokter menggugurkannya. Baik dokter maupun Naniek menolak mentah-mentah. Sejak itu, kata Naniek, Edy tak pernah menghubunginya lagi. Hamilnya Naniek membuat Tim Pemeriksa Inspektorat Wilayah Provinsi Ja-Tim turun tangan ini berkaitan dengan PP 30. Pemeriksaan itu, kata Naniek, terjadi sampai dua kali. Hasilnya? ''Edy menyatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya atas anak yang saya kandung,'' kata Naniek. Namun, Edy meminta Naniek agar mengundurkan diri dari kantor. Naniek pun mengirim surat ''pensiun'' ke atasannya. Kendati begitu, janji Edy tinggal janji. ''Bahkan sampai anaknya lahir,'' kata Naniek. Naniek lalu mencabut surat pengunduran dirinya, dan ia dipindahkan ke Kantor Pembantu Gubernur di Bojonegoro. Pangkatnya diturunkan setingkat. Edy juga terkena sanksi serupa, pindah kantor dan turun pangkat. Kasus ingkar janji itu diajukan Naniek ke pengadilan Juni lalu. Pekan lalu, sidang sampai pada taraf pemeriksaan saksi-saksi. Edy Wuriyanto menolak bicara. Namun, kata pengacaranya, Husni Thamrin, ''Edy tidak pernah menjanjikan akan mengawini Naniek.'' Sebagai sarjana hukum, kata Husni, seharusnya Naniek tahu bahwa hanya dengan dasar hukum janji tertulis Naniek bisa menggugat Edy ingkar janji. Kalaupun kliennya melakukan hubungan intim dengan Naniek, kata Husni dengan enteng, itu semata atas dasar suka sama suka. Dalam kasus begini, soal pembuktian tampaknya sulit jika anak tidak bisa dijadikan barang bukti. Ketika masih kasmaran, janji tertulis sering diabaikan para wanita. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar Juni 1988, hakim menolak gugatan Desrina terhadap Nugraha Besoes. Alasan hakim, Desrina tak bisa mengajukan bukti tertulis kendati percintaan mereka membuahkan dua anak. Namun, pada saat yang berdekatan, pengadilan di Kulonprogo, Yogyakarta, mengabulkan gugatan Suratilah terhadap Tjokro Hadi Syadik. Tjokro dianggap ingkar janji menikahi Suratilah dan harus membayar ganti rugi Rp 2 juta. Bunga Surawijaya dan K. Candra Negara (Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus