Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

ICW Nilai Penahanan Hasto Kristiyanto Sudah Tepat, Desak KPK Bidik Aktor Lain

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK agar tidak berhenti pada penahanan Hasto, dengan mengembangkan penyidikan ke aktor-aktor potensial lainnya.

20 Februari 2025 | 19.49 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. ICW datang untuk memberikan surat permohonan informasi pengadaan alat sadap "Zero Click System" atau pegasus di Kepolisian Negara Republik Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. ICW datang untuk memberikan surat permohonan informasi pengadaan alat sadap "Zero Click System" atau pegasus di Kepolisian Negara Republik Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai keputusan yang tepat. Peneliti ICW Tibiko Zabar P. menyatakan KPK memiliki alasan kuat atas penahanan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Langkah KPK menahan tersangka HK sudah tepat," kata Tibiko dalam keterangan tertulisnya Kamis, 20 Februari 2025. Tibiko menjelaskan Hasto sebelumnya beberapa kali meminta penundaan pemeriksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat Hasto sudah berlangsung lama. Oleh sebab itu, kata dia, sudah seharusnya KPK segera melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan di pengadilan.

ICW, lanjut Tibiko, juga mendorong KPK agar tidak berhenti pada penahanan Hasto. Ia menyebut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus ini kemungkinan melibatkan pihak lain, terutama ihwal pelarian buronan Harun Masiku. “KPK harus mengembangkan penyidikan ke aktor-aktor potensial lainnya,” ujarnya.

Dorongan agar kasus ini segera masuk ke persidangan juga penting untuk menepis isu kriminalisasi. Menurut Tibiko, publik akan bisa menilai konstruksi kasus ini secara lebih jelas jika sudah masuk ke ranah peradilan. "Dengan desakan ke persidangan, publik nantinya bisa lebih menilai bagaimana konstruksi kasus ini," katanya.

KPK menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025. “Sebagaimana yang disampaikan oleh juru bicara, saya akan menyampaikan rilis penahanan HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis sore, 20 Februari 2025.

Sebagaimana prosedur KPK, Hasto sempat dihadirkan dalam konferensi pers. Saat dipanggil awak media, Hasto yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu menangkupkan kedua tangannya yang diborgol itu. Hasto ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.

Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan DPO KPK atas nama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan itu berdasarkan surat bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku ini pernah diulas Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020 bertajuk "Di Bawah Lindungan Tirtayasa".

Pangkal kasus ini bermula ketika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan tim hukum partai banteng itu dengan memberi kuasa kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada Juni 2019. Mereka menggugat materi Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara berkaitan dengan meninggalnya calon legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Nazaruddin Kiemas.  

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 54. Inti putusan itu, mahkamah menyerahkan suara calon legislatif yang meninggal ke partai. Atas kemenangan gugatan tersebut, Harun diduga memberi uang ke Donny sejumlah Rp 100 juta. 

PDIP kemudian menggelar rapat pleno dan terpilihlah Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Padahal, Harun berada di urutan kelima. Sedangkan urutan kedua yang berhak mewarisi kursi parlemen almarhum Nazaruddin adalah Riezky Aprilia. 

KPU menggelar pleno untuk menetapkan calon legislatif terpilih periode 2019-2024 itu pada 31 Agustus. Bukan Harun sebagaimana surat rekomendasi dari PDI Perjuangan, KPU malah menetapkan Riezky yang berhak duduk di kursi parlemen. 

Tak terima dengan keputusan KPU, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa Mahkamah Agung. Pada 23 September, partai banteng mengirim surat lagi ke KPU yang berisi mengenai penetapan calon legislatif yang meninggal merupakan kewenangan partai politik. “Kami tiga kali menerima surat dari PDI Perjuangan," ujar Ketua KPU Arief Budiman dilansir majalah Tempo. 

Masih dikutip dari majalah Tempo, tak hanya jalur resmi melalui surat, Hasto diduga memerintahkan salah satu stafnya, Saeful Bahri, untuk bermanuver melobi KPU. Saeful lantas menghubungi orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu.  

Saeful mengirim dokumen penetapan calon legislatif dan fatwa MA. Tio kemudian meneruskan dokumen itu ke Wahyu melalui pesan WhatsApp agar membantu proses penetapan Harun. Wahyu pun membalas pesan Tio, “siap mainkan.” 

Belakangan, Wahyu meminta imbalan untuk operasional sebesar Rp 900 juta. “Saeful mengatakan ke Hasto bahwa butuh Rp 1,5 miliar untuk lobi KPU,” ujar penegak hukum yang mengetahui kasus ini.  

Hasto juga diduga tahu ada permintaan dari Tio kepada Saeful soal uang muka untuk lobi. “Hasto bilang siap menyediakan dana. Harun juga akan menyediakan dana karena dia caleg yang berkepentingan,” ujar tiga penegak hukum yang mengetahui proses ini. 

Belakangan salah satu ajudan Hasto menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Donny di salah satu ruang DPP PDI Perjuangan pada 16 Desember 2019. Ajudan itu sembari menyampaikan, “Mas, ini perintah dari Sekjen untuk operasional Saeful Bahri.” 

Hasto membantah terlibat dalam perkara ini. Ia menuturkan sejumlah informasi yang mengaitkan dirinya dengan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu cs ini sebagai pembingkaian alias framing. “Dengan berita ini menunjukkan adanya berbagai kepentingan untuk membuat framing,” kata Hasto di arena Rakernas I PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2020. 

Berbekal temuan itulah KPK berencana menyegel salah satu ruangan di DPP PDIP. Namun, penyegelan ini gagal karena PDIP tak memberikan izin. 

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Hasto dan Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.

Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus