DUA orang perampok yang gagal merampok bekas Pangdam Siliwangi, Ibrahim Adjie -- Tan Kim An alias Burik, 38 tahun, dan Chaeruddin alias Bongsor, 29 tahun -- Senin pekan ini dihukum masing-masing 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Itu vonis langka," ujar Pengacara Alexius Tantrajaya kecewa. Selain atas beratnya hukuman, pengacara itu juga kecewa mendengar pertimbangan majelis hakim, yang diketuai S.M. Binti. "Kedua terdakwa, yang residivis, terbukti melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap orang yang berjasa bagi bangsa dan negara," kata majelis. Kedua terdakwa juga kaget mendengar putusan itu. "Kasus serupa, dengan terdakwa Totok, Sabtu kemarin, cuma dituntut dua tahun penjara oleh jaksa," kata Bongsor. Padahal, katanya, Totok selain menggunakan senjata api juga sudah menikmati hasilnya. Sebab itu, Bongsor bersama temannya menyatakan banding. Perkara yang sebetulnya sederhana ini menarik lantaran calon korban perampokan itu pensiunan letnan jenderal, Ibrahim Adjie, 66 tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, H.F. Dimyati, turun langsung beracara di pengadilan. Burik dan Bongsor, serta dua orang rekannya, Rasyim dan Conge, pada 13 Januari 1989, mencoba merampok Ibrahim di kediamannya, di Jalan Gedung Hijau II/15, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Tapi mereka seakan-akan hanya membangunkan "macan tidur". Akibatnya: Rasyim tewas dengan dada robek terkoyak tembakan pistol Ibrahim, dan Burik diringkus massa. Belakangan Bongsor juga tertangkap. Sementara itu, Conge sampai kini masih buron. Di persidangan, Jaksa H.F. Dimyati menuntut Burik 5 tahun, sedangkan Bongsor 6 tahun penjara. Menurut jaksa, perkara itu menarik perhatian masyarakat karena korbannya, Ibrahim Adjie, adalah seorang pahlawan bangsa. Sementara pelakunya. masing-masing sudah lebih dari 6 dan 13 kali melakukan kejahatan serupa. Majelis hakim ternyata sependapat dengan tuntutan jaksa. Padahal, kata Alexius Tantrajaya, untuk perkara yang setara itu hukuman setahun saja sudah cukup berat. "Putusan itu agak subyektif, karena hakim mempertimbangkan kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang berjasa pada bangsa dan negara," kata Tantrajaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini