Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Tetapkan Kades dan Sekdes Kohod Tersangka Pemalsuan SHM Pagar Laut Tangerang

Selain Kades dan Sekdes Kohod, Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lain kasus pemalsuan SHM pagar laut Tangerang.

18 Februari 2025 | 17.44 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. ANTARA/Rio Feisal
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. ANTARA/Rio Feisal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Tangerang. Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip termasuk salah satu tersangka dalam perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Djuhandhani membeberkan empat tersangka itu baru ditetapkan oleh Bareskrim Polri pada hari ini, setelah seluruh penyidik dan peserta gelar perkara memutuskan hal tersebut. Para tersangka itu di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Peran keempat tersangka dalam kasus pemalsuan ini, kata Djuhandhani, mereka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga dokumen-dokumen lainnya pada sejak Desember 2023 sampai November 2024.

“Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya Bareskrim Polri memeriksa Kades Kohod Arsin bin Asip sebagai saksi dalam perkara pemalsuan SHM terkait perkara pagar laut di perairan Tangerang tu. Polisi juga menggeledah rumah Arsin saat penyidikan berlangsung.

Adapun unsur pelanggaran pidana dalam perkara ini, kata Djuhandhani diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus