Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menitipkan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang dari kasus narkoba mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. "Bareskrim Polri sita barang bukti kasus TPPU narkoba tersangka CAP dan dititipkan di Polda Kaltim," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yuliyanto di Kota Balikpapan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti yang disita Bareskrim Polri dari mantan Direktur Persiba, antara lain dua unit motor dan lima unit mobil mewah, terdiri atas satu unit mobil Lexus warna merah dan satu unit mobil Honda Civic warna hitam. "Satu unit mobil Mustang GT warna hitam, satu unit mobil Honda Freed warna putih, serta satu unit Toyota Alphard warna putih," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sedang melakukan pendalaman tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Direktur Persiba Catur Adi Prianto. "CAP ditangkap Bareskrim Polri dengan tindak pidana narkotika serta TPPU," kata Yuliyanto.
Catur Adi Prianto ditetapkan tersangka sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Balikpapan, beserta dua orang tersangka berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai CAP. Kemudian kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka merupakan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Keterangan pers tertulis Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang diterima ANTARA menjelaskan tersangka Catur Adi merupakan bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu-sabu di lapas.
"Karena bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan," ujar Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.
Bisnis narkotika dijalankan tersangka Catur Adi diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin bandar besar narkoba yang di penjara sejak tahun 2017, tetapi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah.
Penyidik sudah mengendus ada hubungan antara Hendra Sabarudin dan Catur Adi sejak lama, namun saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup. Perkara Catur Adi bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin yang telah divonis. Catur Adi Prianto merupakan bandar besar dan diperkirakan perputaran uang dari peredaran sabu-sabu mencapai Rp 2,1 triliun.
Pilihan Editor: Bagaimana Para Tersangka Berkomplot Mengoplos BBM