Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DI belakang penjara Cipinang, Jakarta Timur, puluhan mobil berjejer menyamping, arah ke kanan mengikuti barisan rumah susun yang dihuni petugas lembaga pemasyarakatan itu. Di area seluas dua kali lapangan sepak bola itulah mobil sitaan Komisi Pemberantas Korupsi berbanjar rapi. Sebanyak 18 petugas menjaga area itu bergiliran, siang-malam.
Mereka tak cuma mengawasi barang titipan. ”Kami juga memompa ban mobil jika kempis dan memanasi mesin supaya tak rusak,” kata Johanes, petugas yang ditemui Tempo. Inilah rumah penyimpanan benda sitaan negara yang diurus Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lembaga ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana.
Undang-undang itu menyebutkan, setiap kali kepolisian atau kejaksaan menyita barang atau harta kekayaan hasil korupsi, atau hasil kejahatan lainnya, harus menyerahkan barang itu ke gudang penyimpanan benda sitaan negara. Di Indonesia, lembaga ini meliputi 61 unit, tersebar di semua provinsi, kabupaten, dan kota.
Di Jakarta terdapat lima tempat penitipan. Selain di belakang penjara Cipinang, ada yang di Jalan M.T. Haryono, Jakarta Pusat. Prakteknya, menurut Danang Yudiawan, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang ”rela” menitipkan barang sitaan baru Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain menitipkan mobil, KPK menaruh beberapa mesin diesel hasil sitaan.
Danang heran lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan belum sekali pun berurusan dengannya. ”Saya tak tahu alasannya,” katanya. ”Padahal tempat kami sangat luas.” Dana operasional perawatan kendaraan, kata Danang, diperoleh dari lembaga yang menitipkan barang. Danang tak menjamin seratus persen barang yang dititipkan aman. ”Tapi kami berjaga 24 jam.”
ES, AE
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo