SATU lagi produk baru Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur
pimpinan Bismar Siregar SH yang jarang terjadi. Majelis hakim
yang berjumlah 5 orang Selasa minggu lalu menjatuhkan hukuman
terhadap RAM, Direktur EMKL PT Niagara. Putusannya begini. Untuk
tindak pidana ekonomi RAM dihukum penjara 2 tahun 6 bulan dan
denda Rp 10 juta subsider 3 bulan. EMKL tersebut boleh aktif
kembali dibawah pengampuan selama 2 tahun. Dalam jangka waktu
tersebut RAM harus melunasi Rp 423 juta kepada pemerintah, yang
seharusnya dulu sudah dibayarkan RAM ketika memasukkan susu
Indomilk. Untuk tindak pidana korupsi dijatuhkan hukuman 5 tahun
penjara. Barang bukti milik RAM, EMKL Niagara dan PT Sahang
Bandar Lampung dikembalikan kepada pemiliknya.
Perkara pemasukan 134.266 karung susu bubuk dan 4.965 drum susu
cair untuk keperluan Indomilk ini terjadi tahun 1974 dan 1975.
Bahan baku yang diimpor dari Austra1ia ini belum dibayar bea
masuk dan pungutan-pungutan lainnya sedangkan RAM sudah menerima
Rp 1,5 milyar dari perusahaan susu itu uhtuk pembayaran
tersebut. Selama pemeriksaan di Pengadilan sejak 7 Mei yang lalu
Jaksa Abu Dinar SH menyimpulkan bahwa ada main antara RAM dengan
oknum bea cukai seperti saksi drs. Gozali akir, yang dulu
menjabat Kepala Bidang Entreport Bea Cukai Tanjung Priok. Tidak
mungkin RAM bisa mengeluarkan barang tanpa diberi fasilitas oleh
oknum bea cukai. Begitu kesimpulan jaksa sehingga penuntut umum
ini menganggap hubungan antara RAM dengan Gozali Zakir bukan
lagi "ada udang di balik batu" tetapi sebaliknya "ada batu di
balik udang".
Robby Cahyadi
RAM memasukkan susu itu dengan mempergunakan satu PPUD
(Pemberitahuan Pemasukan Untuk Dipakai) untuk beberapa kali.
Jaksa melihat jelas RAM selaku Direktur Niagara mengimpor susu
ke wilayah Indonesia tanpa dilindungi dokumen yang sah.
Penilaian kerugian negara menurut jaksa berjumlah Rp 423 juta
lebih dan setelah ditambah 8 ribu karung susu yang belum
diperhitungkan menjadi Rp 443 juta lebih. Untuk tindak pidana
ekonomi, jaksa menuntut RAM dihukum 7 tahun penjara dipotong
tahanan dan denda Rp 15 juta atau 6 bulan kurungan. Mengenai
tindak pidana korupsinya, hukuman yang dimintakan jaksa adalah 8
tahun penjara dan perampasan untuk negara atas beberapa barang
bukti. Misalnya kantor EMKL Niagara di Tanjung Priok, rumah
tinggal RAM plus pool kendaraan, 21 truk dan 238,4 hektar tanah
dengan hak guna usaha di Lampung yang diurus PT Sahang Bandar
Lampung. Selain itu masih ada beberapa mobil dan sepeda motor
yang dimintakan untuk dirampas.
Pembela Soeprapto SH menyatakan RAM tidak terbukti memperkaya
diri dengan uang yang diberikan pihak Indomilk. Barang-barang
yang oleh jaksa dituntut dirampas, menurut pembela, dibeli RAM
pada tahun 1973, bukan pada dua tahun berikutnya. Tindak pidana
korupsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1971 yang
menyangkut unsur "merugikan keuangan negara, menurut pembela
harus berkaitan dengan sasaran kesengajaan tertuduh. Soal
kesengajaan ini menurut Soeprapto, tidak dibuktikan jaksa dalam
tuntutannya. Jaksa, katanya, hanya membuktikan unsur "merugikan
kuangan negara". Maka pembela cenderung bahwa pasal yang pantas
dibebankan kepada tertuduh RAM adalah penggelapan, yaitu pasal
374 atau 372 KIJ EP. Untuk hukuman tersebut pembela minta
seringan-ringannya. Diambillah perbandingan Abu Kiswo dan Robby
Cahyadi yang ganjarannya hanya 2 tahun dan 6 bulan penjara,
dalam tindak pidana korupsi.
Putusan Sejajar
Beberapa saksi mengatakan bahwa sekurang-kurangnya sekali dalam
6 bulan diadakan pemeriksaan oleh bea cukai untuk memperpanjang
izin EMKL. Tapi Gozali Zakir yang bertugas dalam soal ini belum
pernah melakukannya. Selama 2 tahun, 1974 dan 1975, gudang
Niagara tidak pernah diperiksa. Maka pembela juga berkesimpulan
serupa dengan jaksa bahwa ada permainan antara RAM dengan oknum
bea cukai. Sebab tidak mungkin RAM mengeluarkan barang tanpa
fasilitas oknum tersebut. Menurut pembela tidak mudah
mengeluarkan ratusan ribu karung dan ribuan drum susu tanpa
diketahui oleh petugas bea cukai. Pembela yakin, tuduhan tindak
pidana ekonomi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Tiada
lain yang dimintanya kecuali supaya RAM dibebaskan atau dilepas
dari tuntutan hukum.
Tapi Hakim Ketua Bismar Siregar SH dan 4 hakim anggotanya
sependapat dengan tuduhan jaksa. Bedanya terletak dalam soal
berat ringannya hukuman. Majelis hakim tidak mengabaikan faktor
kecerobohan petugas bea cukai yang seharusnya bertindak teliti.
Oknum-oknum bea cukai ini tidak melakukan tata laksana pabean
dengan baik. Mereka hanya bertugas di belakang meja. Tentang
uang yang terutang sampai Rp 423 juta lebih RAM telah menyatakan
kesanggupannya untuk mengembalikan. Ini diucapkannya ketika
pemeriksaan pendahuluan dan di Pengadilan. Putusan hakim sejajar
dengan kesanggupan ini dan RAM diharuskan melunasi Rp 423 juta
dalam waktu 7 tahun. Supaya ada pemasukan uang maka PT Niagara
yang sekarang diskors dibolehkan bergerak lagi. Sejak Desember
1973 RAM menanam saham pada PT Sahang Bandar Lampung dan
kemudian menjadi Presiden Direkturnya. Perusahaan ini hidup
dengan fasilitas PMDN (Penanaman Modal Dalam egeri). Harta yang
selama ini dijadikan barang bukti dikembalikan. Terhadap putusan
pengadilan tersebut Jaksa Abu Dinar SH naik banding dan terhukum
menyatakan fikir-fikir dulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini