Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Batu Itu Di Balik Udang

Ram, direktur emkl pt niagara di hukum penjara dan denda oleh PN Jakarta Utara/Timur karena tak membayar bea masuk impor susu indomilk. jaksa menuduh ada oknum bea cukai yang terlibat.

4 September 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SATU lagi produk baru Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur pimpinan Bismar Siregar SH yang jarang terjadi. Majelis hakim yang berjumlah 5 orang Selasa minggu lalu menjatuhkan hukuman terhadap RAM, Direktur EMKL PT Niagara. Putusannya begini. Untuk tindak pidana ekonomi RAM dihukum penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan. EMKL tersebut boleh aktif kembali dibawah pengampuan selama 2 tahun. Dalam jangka waktu tersebut RAM harus melunasi Rp 423 juta kepada pemerintah, yang seharusnya dulu sudah dibayarkan RAM ketika memasukkan susu Indomilk. Untuk tindak pidana korupsi dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Barang bukti milik RAM, EMKL Niagara dan PT Sahang Bandar Lampung dikembalikan kepada pemiliknya. Perkara pemasukan 134.266 karung susu bubuk dan 4.965 drum susu cair untuk keperluan Indomilk ini terjadi tahun 1974 dan 1975. Bahan baku yang diimpor dari Austra1ia ini belum dibayar bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya sedangkan RAM sudah menerima Rp 1,5 milyar dari perusahaan susu itu uhtuk pembayaran tersebut. Selama pemeriksaan di Pengadilan sejak 7 Mei yang lalu Jaksa Abu Dinar SH menyimpulkan bahwa ada main antara RAM dengan oknum bea cukai seperti saksi drs. Gozali akir, yang dulu menjabat Kepala Bidang Entreport Bea Cukai Tanjung Priok. Tidak mungkin RAM bisa mengeluarkan barang tanpa diberi fasilitas oleh oknum bea cukai. Begitu kesimpulan jaksa sehingga penuntut umum ini menganggap hubungan antara RAM dengan Gozali Zakir bukan lagi "ada udang di balik batu" tetapi sebaliknya "ada batu di balik udang". Robby Cahyadi RAM memasukkan susu itu dengan mempergunakan satu PPUD (Pemberitahuan Pemasukan Untuk Dipakai) untuk beberapa kali. Jaksa melihat jelas RAM selaku Direktur Niagara mengimpor susu ke wilayah Indonesia tanpa dilindungi dokumen yang sah. Penilaian kerugian negara menurut jaksa berjumlah Rp 423 juta lebih dan setelah ditambah 8 ribu karung susu yang belum diperhitungkan menjadi Rp 443 juta lebih. Untuk tindak pidana ekonomi, jaksa menuntut RAM dihukum 7 tahun penjara dipotong tahanan dan denda Rp 15 juta atau 6 bulan kurungan. Mengenai tindak pidana korupsinya, hukuman yang dimintakan jaksa adalah 8 tahun penjara dan perampasan untuk negara atas beberapa barang bukti. Misalnya kantor EMKL Niagara di Tanjung Priok, rumah tinggal RAM plus pool kendaraan, 21 truk dan 238,4 hektar tanah dengan hak guna usaha di Lampung yang diurus PT Sahang Bandar Lampung. Selain itu masih ada beberapa mobil dan sepeda motor yang dimintakan untuk dirampas. Pembela Soeprapto SH menyatakan RAM tidak terbukti memperkaya diri dengan uang yang diberikan pihak Indomilk. Barang-barang yang oleh jaksa dituntut dirampas, menurut pembela, dibeli RAM pada tahun 1973, bukan pada dua tahun berikutnya. Tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1971 yang menyangkut unsur "merugikan keuangan negara, menurut pembela harus berkaitan dengan sasaran kesengajaan tertuduh. Soal kesengajaan ini menurut Soeprapto, tidak dibuktikan jaksa dalam tuntutannya. Jaksa, katanya, hanya membuktikan unsur "merugikan kuangan negara". Maka pembela cenderung bahwa pasal yang pantas dibebankan kepada tertuduh RAM adalah penggelapan, yaitu pasal 374 atau 372 KIJ EP. Untuk hukuman tersebut pembela minta seringan-ringannya. Diambillah perbandingan Abu Kiswo dan Robby Cahyadi yang ganjarannya hanya 2 tahun dan 6 bulan penjara, dalam tindak pidana korupsi. Putusan Sejajar Beberapa saksi mengatakan bahwa sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan diadakan pemeriksaan oleh bea cukai untuk memperpanjang izin EMKL. Tapi Gozali Zakir yang bertugas dalam soal ini belum pernah melakukannya. Selama 2 tahun, 1974 dan 1975, gudang Niagara tidak pernah diperiksa. Maka pembela juga berkesimpulan serupa dengan jaksa bahwa ada permainan antara RAM dengan oknum bea cukai. Sebab tidak mungkin RAM mengeluarkan barang tanpa fasilitas oknum tersebut. Menurut pembela tidak mudah mengeluarkan ratusan ribu karung dan ribuan drum susu tanpa diketahui oleh petugas bea cukai. Pembela yakin, tuduhan tindak pidana ekonomi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Tiada lain yang dimintanya kecuali supaya RAM dibebaskan atau dilepas dari tuntutan hukum. Tapi Hakim Ketua Bismar Siregar SH dan 4 hakim anggotanya sependapat dengan tuduhan jaksa. Bedanya terletak dalam soal berat ringannya hukuman. Majelis hakim tidak mengabaikan faktor kecerobohan petugas bea cukai yang seharusnya bertindak teliti. Oknum-oknum bea cukai ini tidak melakukan tata laksana pabean dengan baik. Mereka hanya bertugas di belakang meja. Tentang uang yang terutang sampai Rp 423 juta lebih RAM telah menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan. Ini diucapkannya ketika pemeriksaan pendahuluan dan di Pengadilan. Putusan hakim sejajar dengan kesanggupan ini dan RAM diharuskan melunasi Rp 423 juta dalam waktu 7 tahun. Supaya ada pemasukan uang maka PT Niagara yang sekarang diskors dibolehkan bergerak lagi. Sejak Desember 1973 RAM menanam saham pada PT Sahang Bandar Lampung dan kemudian menjadi Presiden Direkturnya. Perusahaan ini hidup dengan fasilitas PMDN (Penanaman Modal Dalam egeri). Harta yang selama ini dijadikan barang bukti dikembalikan. Terhadap putusan pengadilan tersebut Jaksa Abu Dinar SH naik banding dan terhukum menyatakan fikir-fikir dulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus