Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemburu Preman Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap seorang pemuda berinisial DPT, 21 tahun, yang diduga menyalahgunakan obat terlarang jenis sabu di jembatan layang Slipi Jaya, Jakarta Barat, Sabtu dinihari, 2 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penangkapan berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat ihwal adanya tawuran warga di jembatan layang tersebut oleh tim yang dipimpin Brigadir Satu Helmy. Setibanya di lokasi, Helmy beserta lima anggotanya menggeledah segerombolan pemuda yang mengaku sedang melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, saat hendak diperiksa, DPT mencoba kabur ke arah perkampungan warga. Seusai pengejaran, Helmy dan timnya pun memeriksa DPT. “Saat kami geledah, ternyata di dalam tas miliknya terdapat 1 buah alat isap bong, 2 korek api, beberapa plastik klip sisa sabu dan 2 butir obat terlarang jenis Tramadol di saku celana," kata Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 2 Mei 2018.
Helmy menyebut DPT kemudian digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diserahkan kepada petugas piket Satuan Reserse Narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Fredriz membenarkan penangkapan terhadap pemuda pembawa sabu tersebut. “Kita masih melakukan pemeriksaan," kata Erick.