Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyeludupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas Impor

Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas impor di perairan Aceh Utara.

19 Februari 2025 | 09.17 WIB

Ilustrasi bawang merah. ANTARA/Didik Suhartono
Perbesar
Ilustrasi bawang merah. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan, mereka mendapatkan informasi penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan pada Selasa, 10 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Untuk merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai, lalu pada Rabu, kami mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara," kata Leni melalui keterangan tertulis pada Selasa, 18 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan KM R B (GT43). Kapal tersebut diawaki oleh enam orang yang berinisial MSF (nakhoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 1.768 karung bawang merah dengan berat 25 kilogram per karung, serta 28 karung pakaian bekas tanpa manifes. Petugas pun menahan seluruh awak kapal beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain karung bawang merah dan pakaian bekas, petugas juga menyita empat unit ponsel, satu unit telepon satelit, serta sehelai bendera Thailand.

Leni menyebut, para awak kapal itu diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Bea Cukai Aceh menitipkan barang bukti kapal di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe. Sementara itu, muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Banda Aceh. "Seluruh awak kapal telah kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Leni.

Leni mengatakan, Bea Cukai Aceh akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh, guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penggagalan penyelundupan ini, kata dia, menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara. "Memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan."

Pilihan Editor: Ibu Ronald Tannur Sebut Pengacara Korban Minta Uang Rp 2 Miliar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus