Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Begal Pura-pura Jadi Polisi, Rampas Sepeda Motor di Cikarang

Komplotan begal itu pernah melakukan kejahatan serupa di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat dengan modus yang sama.

17 Desember 2018 | 17.04 WIB

Ilustrasi razia/pencegahan begal. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Ilustrasi razia/pencegahan begal. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bekasi - Polisi meringkus dua begal sepeda motor yang sebelumnya beraksi di Kawasan Industri Delta Silicon, Jalan Albasia Raya, Desa Sukadami, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Mereka berinisial MM, 30 tahun, dan EA, 24 tahun. Modus yang mereka gunakan dalam melancarkan kejahatan adalah berpura-pura menjadi polisi.

Baca: Begini Cara Perempuan Muda Pancing Korban Begal Motor di Depok

“Mereka menuduh korban memiliki narkoba," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Inspektur Satu Jefri, Senin, 17 Desember 2018.  Tersangka kemudian melarikan sepeda motor korban. Tersangka mengaku pernah melakukan kejahatan serupa di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat dengan modus yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Terakhir kali, MM dan EA membekal seorang pengendara sepeda motor  di Jalan Albasia Raya. Mereka menghentikan korban dan menuduhnya memiliki narkoba. Korban melawan karena merasa tuduhan itu tidak benar. "Tersangka lalu menendang korban lalu merampas sepeda motor dan telepon selularnya," ujar Jefri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah perampok kabur, korban meminta bantuan kepada petugas keamanan kawasan tersebut. Kebetulan saat itu ada polisi tengah patroli. Walhasil, tersangka MM dapat ditangkap, sedangkan EA melarikan diri. "EA kami tangkap di Jakarta," ujar Jefri.

Baca: Begal dengan Umpan Perempuan Muda Terungkap di Depok

Atas kejahatan itu, dua begal sepeda motor itu dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perampokan. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Barang bukti disita berupa sepeda motor dan telepon genggam hasil curian

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus