Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Begini Proses Penyusunan Perppu hingga Uji Materiil di MK

Ada potensi pemerintah untuk mengakalinya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dilakukan Presiden Jokowi.

25 Agustus 2024 | 14.09 WIB

Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi kawal Putusan MK mengenai RUU Pilkada yang dilakukan secara online terutama di media sosial kini ramai membicarakan kemungkinan pemerintah untuk mengakali putusan tersebut dengan menerbitkan Perppu.

Berdasarkan aturan, Presiden memang memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagaimana diketahui masyarakat Indonesia saat ini tengah melakukan berbagai aksi nasional untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas serta syarat usia calon kepala daerah di Pilkada 2024 yang sebelumnya diduga hendak dianulir DPR RI melalui pengesahan RUU Pilkada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski telah dibatalkan, banyak pihak menilai bahwa masih ada cara lain yang bisa dilakukan pemerintah termasuk menerbitkan Perppu. Merespon hal tersebut, Presiden Joko Widodo sendiri menegaskan bahwa ia tidak akan menerbitkan Perppu terkait Pilkada.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024 dikutip dari Antaranews

Lalu Bagaimana Mekanisme Penerbitan Perppu? 

Untuk diketahui, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UUD 1945 mengatur tentang pembentukan Perppu, di mana disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Adapun Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan.

Sementara mengenai tata cara penyusunan Perppu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, sebagai berikut:

Pasal 58  
(1) Presiden menugaskan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan materi  yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut sebagai Pemrakarsa.  

(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang, menteri sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait. 

Pasal 59  
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  yang telah selesai disusun disampaikan oleh menteri  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) kepada  Presiden untuk ditetapkan.  

Pasal 60  
Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Menjadi Undang-Undang setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan oleh Presiden.  

Uji Materiil Perppu di MK
Apabila Perppu telah diterbitkan oleh pemerintah, masyarakat pun masih bisa melakukan pengujian materiil atau menggugat Perppu tersebut ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. menjelaskan bahwa sejak 2009 mulai terdapat permohonan pengujian Perppu ke MK. Mahkamah dalam pertimbangan hukum menjelaskan Perppu dapat menimbulkan ketentuan yang mengikatnya sama dengan undang-undang. Oleh karena itu, norma yang terdapat dalam Perppu tersebut dapat dilakukan uji materiil.

Tak hanya itu, ketentuan pengujian Perppu tersebut dengan juga harus berdasarkan catatan bahwa Perppu tersebut belum disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Apabila dalam proses pengujiannya di MK Perppu telah diundangkan oleh DPR, maka pengujian perkaranya telah kehilangan objek. Dengan demikian, permohonan akan dikembalikan pada keputusan Pemohon yang mengajukan perkara pengujian.

ANTARA
Pilihan editor: Pemerintah Dinilai Masih Bisa Siasati RUU Pilkada dengan Menerbitkan Perppu, Ini Pengertian Perppu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus