Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang Baru Terperiksa Kasus Etik

Saat ini pihak kepolisian sedang mengumpulkan dan melengkapi dokumen perkara untuk segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhedap pelaku.

28 November 2024 | 14.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyelidiki Robig Zaenudin (RZ), polisi yang menembak siswa SMK 4 Semarang, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive action.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, mengungkapkan status RZ dalam proses pemeriksaan etik adalah sebagai terperiksa. Saat ini pihak kepolisian sedang mengumpulkan dan melengkapi dokumen perkara untuk segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Secepatnya akan kami laksanakan, ini sedang kami kumpulkan dulu berkasnya," ucap Artanto pada Rabu, 27 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RZ merupakan anggota Polri dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Ia diduga menggunakan kekerasan berlebihan dengan menembak siswa SMK 4 Semarang. RZ saat ini ditahan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan etik. "Dilakukan penahanan atau penempatan khusus untuk pemeriksaan," tutur Artanto.

Belum ditetapkan sebagai tersangka

Polda Jawa Tengah belum menetapkan Aipda RZ sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut. Artanto menyampaikan bahwa orang tua korban telah melaporkan insiden penembakan itu ke pihak kepolisian.

Artanto juga menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aipda RZ. “LP (Laporan Polisi) sudah dibuat orang tua almarhum, sebagai dasar penyidik Ditreskrimum untuk lakukan penyelidikannya,” kata dia. 

Menurut dia, siswa SMK Negeri 4 Semarang menjadi korban penembakan setelah Aipda RZ melepaskan tembakan saat mencoba melerai tawuran. Namun, pihak keluarga korban membantah pernyataan ini.

Korban sempat dirawat beberapa jam di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang, namun nyawanya tidak terselamatkan. Korban telah dimakamkan pada Ahad sore di Sragen, Jawa Tengah.

Sementara itu, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, sebagian besar di antaranya masih remaja. Salah satu saksi, MPL (20), telah ditetapkan sebagai tersangka tawuran, sementara tiga lainnya, DP (15), AND (15), dan HRA (15), ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Kasus diawasi Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM

Polda Jateng memastikan bahwa proses hukum terhadap Aipda RZ dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang akan tetap berjalan dan dilakukan secara transparan. Artanto menambahkan bahwa Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komnas HAM terlibat dalam mengawasi proses hukum terhadap polisi yang menembak siswa SMK tersebut.

“Proses penanganannya akan diawasi oleh Itwasum Mabes Polri, dari Komnas HAM, Kompolnas,” tutur Artanto dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 28 November 2024. 

Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri juga memberikan asistensi dalam penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik sekaligus tindak pidana polisi tersebut. Selama proses penyelidikan, Aipda RZ ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Polda Jawa Tengah. 

Kepala Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Abdul Karim, juga mengatakan telah menurunkan tim untuk ikut mengusut kasus ini. "Nanti akan kita update, masih mengumpulkan data. Yang pasti sudah dilakukan dipatsus," ucapnya saat dijumpai di Monas, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 November 2024.

DEED LENI MARDIANTI | ERVANA TRIKARINAPUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus