Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sepakat dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindak pelaku yang terlibat penyerangan ke anggota polisi di Polres Tarakan, Kalimantan Utara. Kesepakatan ini disebutnya tidak akan mengurangi solidaritas antara TNI dan Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah sama-sama sepakat yang melanggar kami tindak. Tapi solidaritas dan sinergitas TNI Polri harus terus kami jaga dan kami tingkatkan. Paling utamanya itu," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Menurut Sigit, Panglima Daerah Militer VI/Mulawarman telah bertemu dengan Kepala Polda Kalimantan Utara soal penyerangan tersebut. Adapun tindak lanjut setelah insiden ini masih dalam tahap pembahasan mengenai sanksi bagi anggota yang terlibat.
"Saya kira progresnya sedang berjalan. Kemarin Pangdam sudah sampaikan bersama Kapolda yang mendalami. Saya minta untuk Kadiv Propam Polri juga berkoordinasi dengan Danpuspom TNI dan Danpuspomad," ucap Sigit.
Di kesempatan yang sama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengklaim pihaknya telah memeriksa seluruh terduga pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut. Dia memastikan insiden penyerangan itu tidak memengaruhi hubungan antara tentara dan polisi. "Sudah tidak ada masalah. Pangdam dan pimpinan Polri sudah membuat langkah-langkah. Semua yang terlibat sudah kami periksa," kata Agus saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri.
Awal Mula Anggota TNI Serang Polres Tarakan
Penyerangan ini dilakukan Batalyon Infanteri (Yonif) 614/RJP ke Markas Polres Tarakan, pada Senin malam, 24 Februari 2025. Akibatnya enam polisi luka-luka dalam insiden yang disaksikan puluhan warga tersebut.
Insiden bermula saat Sabtu, 22 Februari 2025, ketika anggota Yonif 614/RJP dikeroyok oleh lima personel Polres Tarakan di sebuah tempat hiburan malam. Awalnya pengeroyokan ini berakhir damai dan korban dijanjikan mendapat biaya pengobatan sebesar Rp 10 juta, namun janji itu tidak terealisasi.
Akibatnya sekitar 20 anggota Yonif 614/RJP mendatangi Mapolres Tarakan dengan maksud mencari lima anggota Polres yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha mengatakan penyeranhan itu adalah aksi itu spontanitas dari prajurit TNI. Akibatnya terjadi pelemparan batu yang membuat kerusakan pada kaca dan pintu pos jaga serta beberapa kaca Mapolres Tarakan.
Rudy bersama Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Hary Sudwijanto beserta jajaran Forkopimda melaksanakan pertemuan guna menyelesaikan insiden Tarakan secara profesional dan berkeadilan. "Kedua institusi menegaskan komitmen untuk menjaga sinergi TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Utara," kata Rudy.
Pilihan Editor: Mengapa Penangkapan Personel Band Sukatani Melanggar Hukum