Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolres Tarakan Bantah Peras Pengusaha BBM Ilegal yang Menyeret Nama Kapolda Kaltara

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan kronologi pengungkapan BBM yang sebenarnya kasusnya dugaan penggelapan, bukan BBM ilegal.

26 April 2023 | 18.48 WIB

Serah terima jabatan baru Komisaris Polisi Ronaldo Maradona sebagai Kasatres Narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 20 Februari 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Perbesar
Serah terima jabatan baru Komisaris Polisi Ronaldo Maradona sebagai Kasatres Narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 20 Februari 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Tarakan Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar mengatakan jajarannya sudah menangani kasus penggelapan bahan bakar minyak yang melibatkan nahkoda dan pengurus perusahaan transportir di Tarakan, Kalimantan Utara.Ia meluruskan bahwa kasus tersebut bukan BBM Ilega

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ronaldo menjelaskan kronologis pengungkapan BBM yang sebenarnya kasusnya adalah dugaan penggelapan, dan bukan berstatus sebagai BBM ilegal. Dalam konferensi persnya, ia menegaskan apa yang dituliskan atau dirilis IPW itu adalah fitnah dan tidak benar.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Apa yang dituduhkan itu fitnah. Inilah kami laksanakan konfrensi pers hari ini menjawab pertanyaan rekan-rekan. Sekaligus sebagai bentuk transparansi Polres Tarakan dalam menyikapi perkembangan informasi yang ditanyakan oleh rekan media kepada kami,” kata Ronaldo dalam konfrensi pers, Selasa, 25 April 2023.

Ia menuturkan kasus ini diawali dari ditemukannya pemindahan BBM dari kapal SPOB Muara Permai. Dari kapal ini didapati pengurus berinisial AB. Pemindahan BBM dilakukan ke kapal SPOB Jober milik AB pada 16 Februari sekitar tengah malam.

Setelah melihat peristiwa itu, anggota Satpolair Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Kemudian pada 17 Februari 2023 setelah kapal diamankan, diadakan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap kru, dan nahkoda kapal, serta pengurus dari perusahaan transportir. 

“Penyelidikan terus berlangsung. Kemudian sekitar tanggal 20 Februari, penyelidik mendapatkan keterangan, bahwa pemilik SPOB Muara Permai, ternyata bernama FW Dan AB adalah orang yang dipercaya untuk mengurus operasional SPOB Muara Permai dan SPOB lainnya milik PT SMKP, milik FW,” kata Ronaldo.

Selanjutnya, FW sebagai pemilik dihubungi oleh penyelidik untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut. Ronaldo berujar telah mengetahui duduk perkaranya bahwa  BBM yang selama ini dipercayakan kepada AB ternyata digelapkan dengan cara dipindahkan. “FW sebagai korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi terkait penggelapan yang dilakukan oleh nakhoda SPOB Muara Permai dan saudara AB di SPKT Polres Tarakan,” tutur Ronaldo.

Selanjutnya, penyidik menindaklanjuti laporan itu dan naik ke tahap penyidikan. Namun FW kemudian mengajukan permohonan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

Kapolres mengatakan penyidik menindaklanjuti permohonan ini sesuai dengan mekanisme Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

“Jadi prosesnya ini disidik sesuai ketentuan penyidik, tapi kemudian FW yang jadi korban meminta diselesaikan kekeluargaan. Setelah  dilalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpol 8 tahun 2021, jadi digelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan lain, penyidik menghentikan perkara ini,” tutur Kapolres Tarakan.

Menurut Ronaldo, FW mengatakan kepada penyidik hubungan kerja sama dengan AB telah diputus oleh FW. "Begitu kejadiannya, rekan-rekan media agar clear dan transaparan penyidikannya. Semua peristiwanya dari  awal dipaparkan, kasusnya ada, berkas perkaranya,  sampai selesai. Kasus ini bukan kasus tidak selesai. BB diamankan, semua lengkap, permohonan perdamaian ada juga, ada bukti mereka berdamai, sehingga diharapkan pemberitaannya tidak simpang siur,” kata dia. 

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menduga Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya bersama  Ronaldo Maradona dan Kasat Reskrim Polres Tarakan Ajun Komisaris Muhammad Khomaini memeras pengusaha BBM miliaran rupiah. 

Buntutnya, Irjen Daniel Adityajaya mencopot Komisaris Besar Teguh Triwantoro dari Kepala Bidang Propam Polda Kaltara karena mengusut aduan dugaan pemerasan tersebut. 

Pada 8 Februari 2023,  Ronaldo Maradona dilantik sebagai Kapolres Tarakan. Kemudian pada 16 Februari 2023 Kapolres Tarakan menangkap Kapal BBM dengan alasan BBM ilegal. Namun pengusaha kapal BBM itu disuruh menyiapkan uang senilai Rp 1,5 miliar untuk Kapolres Tarakan dan Kapolda Kaltara.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik. Sugeng mengatakan IPW  telah menerima beberapa sekuens gambar itu 

Sugeng menjelaskan, gambar itu menampilkan dua orang berinisial AB dan AL pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA mendatangi kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya. 

“Namun, setelah keluar dari ruang Kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 April 2023.

Kedatangan pengusaha AB dan AL dengan membawa uang berkaitan dengan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil atau membeli BBM ilegal pada 16 Februari 2023, yang menurut mereka BBM tersebut diambil dari kapal suplai dari grup usaha yang sama.

Ia juga mengatakan IPW mendapat informasi bahwa akibat adanya pemerasan tersebut, pengusaha itu mengadu ke Kadivpropam Mabes Polri. Mabes Polri pun menurunkan tim Paminal Polri yang dibantu Kabidpropam Polda Kaltara untuk menyita barang bukti elektronik, yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa ranasel berisi uang. 

“IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada tanggal 20 Februari 2023 dan 21 februari pagi yang ditarik dari Bank Mandiri sejumlah Rp 1,7 miliar, di mana sebagian dibawa dalam tas ransel ke ruang kerja Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya,” kata dia. 

Tempo sudah menghubungi Bidang Humas Polda Kaltara untuk meminta tanggapan Kapolda Irjen Daniel Adityajaya terkait tuduhan tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Kaltara Komisaris Besar Budi Rachmad mengatakan telah meneruskan permintaan tanggapan Tempo ke Kapolda.

Sementara itu, ia membenarkan Komisioner Kepolisian Nasional atau Kompolnas telah tiba di Kalimantan Utara untuk meminta klarifikasi terkait kasus tersebut. “Iya hari ini sudah tiba di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara,” kata Budi Rachmad saat dihubungi, Rabu, 26 April 2023.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan dirinya bersama komisioner Kompolnas lain pergi ke Kaltara hari ini untuk meminta klarifikasi atas kasus tersebut. “Saya sedang di Kaltara untuk supervisi kasus tersebut,” kata Benny saat dihubungi, Rabu, 26 April 2023.

Sementara itu komisioner Kompolnas yang ikut rombongan ke Kaltara, Poengky Indarti, mengatakan pihaknya ke Kaltara untuk mengklarifikasi kasus tersebut dan gelar perkaranya. “Kami sedang tugas ke Kaltara untuk klarifikasi kasus-kasus menonjol dan gelar perkara kasus-kasus tersebut ya. Ini baru akan menyeberang dengan speedboat ke Polda Kaltara. Besok dan lusa baru kami klarifikasi langsung,” kata Poengky saat dihubungi.

Poengky mengatakan Kompolnas  juga akan meminta klarifikasi terkait barang bukti BBM yang disebut hilang dalam kasus tersebut.

Pilihan Editor: Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot karena Tidak Memeriksa Hilangnya Barang Bukti BBM Ilegal

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus