Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Berawal dari Obrolan di Whatsapp, Heri Tewas Disabet Celurit

Heri Hermawan, 23 tahun, tewas setelah disabet celurit oleh GT alias Rian, 26 tahun, di Jalan Alternatif Cibubur pada Kamis dinihari.

8 Maret 2019 | 23.15 WIB

Ilustrasi penganiayaan
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pemuda bernama Heri Hermawan, 23 tahun, tewas setelah disabet celurit oleh GT alias Rian, 26 tahun. Peristiwa ini terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatiasampurna, pada Kamus dinihari, 7 Maret 2019.

Baca: Pelajar SMK Tewas Setelah Diserang Sekelompok Pemuda di Bekasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakapolres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, insiden itu berawal dari percakapan lewat whatsapp antara Heri dan Deski. "Dalam chatingan itu keduanya saling tantang," ujar Eka, Jumat, 8 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deski kemudian memberitahu GT ihwal tantangan dari Heri. GT geram dan mengajak kawannya, MT alias Toha, untuk menemui Heri. Mereka bertemu Heri di Jalan Alternatif Cibubur. "Korban ternyata membawa celurit," ujar Eka.

Karena tak membawa senjata, GT dan MT memutuskan untuk pulang. Mereka kembali lagi dengan membawa celurit. Tanpa berkata apa-apa, GT menyabetkan senjata itu ke dada Heri. "Korban jatuh, tersangka melarikan diri," kata Eka.

Heri sempat dilarikan ke rumah sakit oleh kawan-kawannya. Namun nyawanya tak dapat tertolong. Ia meninggal dalam perjalan ke rumah sakit.

Polisi tidak menemui kesulitan untuk menangkap GT di rumahnya. Sedangkan MT hingga saat ini masih buron. "Kami masih memburu MT," ujar dia. Adapun Deski saat ini masih berstatus saksi. Polisi sedang mendalami perannya dalam perkara itu.

Baca: Diduga Berebut Pacar, Pemuda di Bekasi Tewas Dihujani Tusukan

Tersangka GT kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Ia dijerat menggunakan Pasal 338 tentang pembunuhan subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus