Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari empat tersangka kasus suap penanganan perkara kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita antara lain berupa mobil Ferrari hingga Nissan GTR milik salah satu tersangka yakni Ariyanto yang merupakan seorang pengacara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan total ada empat mobil milik Ariyanto yang disita. Selain Ferrari dan Mercedez Benz, mobil lainnya yakni Mercedez Benz dan Lexus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain barang bukti berupa mobil, penyidik Kejagung juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dari tersangka lain yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG). Mereka juga telah diperiksa di Gedung Jampidsus Kejagung.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga Rp 60 miliar,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 April 2025.
Abdul menceritakan, kasus ini bermula dari pengembangan perkara yang sedang ditangani Kejagung di PN Surabaya. Pada penggeledahan terkait kasus di PN Surabaya, penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, majelis hakim di PN Jakarta Pusat memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025. Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Abdul mengatakan putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Akan tetapi, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana.
Ketika kasus korupsi minyak goreng ini bergulir dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
Kejagung menjerat tersangka Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.