Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita resmi merek

1 Agustus 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENTERI Kehakiman Ismail Saleh sebaiknya tidak istirahat dulu. Setelah sukses mengantarkan RUU Merek, pekerjaan baru yang sudah menunggu: menyiapkan papan pengumuman untuk menampung merek-merek yang baru didaftarkan. Dan membangun kantorkantor merek di daerah-daerah. Sesuai dengan UU Merek yang baru, semua merek yang diajukan, paling lambat 14 hari setelah didaftarkan, harus diumumkan. Selama enam bulan merek yang sedang diproses ini harus bisa dilihat oleh khalayak umum. Tempatnya, pada papan pengumuman tadi, yang terdapat di kantor merek. Resminya disebut Berita Resmi Merek. Tujuan pengumuman itu untuk mengetahui sebelum disahkan apakah merek-merek yang baru didaftarkan itu memang bukan milik orang lain. Pengumuman semacam ini dalam UU Merek lama (UU No. 21 Tahun 1961) tak dikenal. Pendaftaran pada UU Merek yang baru pun, konon, tidak akan dipersulit. Cukup melampirkan dokumen yang diperlukan. Yang paling penting, pernyataan, merek yang didaftarkan adalah milik pendaftar. Kemudian akta pendirian badan hukum, serta dua puluh helai etiket merek yang didaftarkan. Pemohon dalam negeri bisa mendaftarkan merek dengan datang sendiri atau bisa juga lewat kuasa hukumnya. Sementara itu, pemilik merek luar negeri diharuskan mendaftar melalui kuasa hukumnya yang berpraktek di Indonesia. Diisyaratkan pula bahwa perusahaan asing yang ingin mendaftarkan mereknya harus memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Jika suatu pendaftaran merek ditolak kantor merek, pendaftar masih bisa minta banding kepada Komisi Banding. Putusan Komisi Banding sifatnya final, tapi jika ada yang merasa dirugikan, putusan itu masih bisa digugat lewat PTUN. Namun, siapkah jajaran Departemen Kehakiman melaksanakan UU Merek yang akan diberlakukan mulai 1 April 1993 itu? Menurut UU Merek yang baru, pendaftaran merek bisa dilakukan di daerah-daerah. Padahal, hingga kini Kantor Merek hanya ada di Jakarta. Seorang anggota DPR menyatakan, sebaiknya segera dibangun kantor merek di daerah-daerah. Soalnya, ia khawatir pengusaha daerah tak punya kesempatan melihat isi papan pengumuman merek-merek baru. "Jangan sampai terjadi merek dagang orang daerah diserobot orang Jakarta yang domisilinya dekat dengan kantor merek," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus