Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

No exit permit

Tahun ini pemerintah akan menghapus exit permit. mereka yang kena cekal dihambat di bandara.

1 Agustus 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBENTAR lagi Anda tak perlu mondarmandir mengurus exit permit ke kantor imigrasi. Cukup bawa paspor dan tiket ke bandara. Setelah membayar fiskal dan check in, Anda bisa langsung terbang. Menteri Kehakiman Ismail Saleh mengumumkan hal itu pekan lalu, memberi ancarancar mulainya kenyamanan tahun ini juga. Tapi ada catatannya. Orang yang masuk "daftar hitam" atau cegah tangkal (cekal) harus rela urung pergi. Yang terkena cekal, kecuali mereka yang "masih dalam proses pidana", juga yang ikut kegiatan politik tak sejalan dengan pemerintah semisal penanda tangan "Petisi 50". Alasan penghapusan exit permit, yakni izin bepergian setiap kali mau berangkat ke luar negeri, menurut Ismail Saleh, antara lain untuk melancarkan pelayanan lalu lintas ke mancanegara. Juga ada semangat untuk menepis aturan peninggalan Belanda. "Kan tak adil kalau keluar dari rumah sendiri kok mesti minta izin," kata Ismail Saleh. Dulu penduduk Hindia Belanda harus ke Directuur van Justisie untuk minta izin sebelum pergi ke negeri lain. Pengumuman Ismail Saleh itu merupakan langkah menjelang pelaksanaan UU Keimigrasian Tahun 1992 yang menghapus ketentuan exit permit itu. Ini, kata Dirjen Imigrasi Roni Sikap Sinuraya, seperti ketentuan di negara Asia lainnya yang sudah lama meninggalkan ketentuan exit permit itu. Mengapa begitu terlambat? "Kalau disebut terlambat, ya sulit. Sebab, undang-undangnya kan baru keluar Maret lalu," katanya kepada TEMPO. Lagi pula, sebenarnya Indonesia mulai merintisnya sejak 1989 dengan tak memberlakukan exit permit bagi pegawai negeri dan ABRI, misalnya. Lalu diperluas sejak 1990 antara lain untuk anggota DPR dan pengurus partai politik atau ormas. Tahun 1992, semua warga negara Indonesia cukup memiliki paspor. Tanpa exit permit, yang biasanya diterakan masa berlakunya, orang bisa setiap saat terbang ke luar negeri. Soal visa masuk bagi negara yang memintanya, yang bersangkutan tinggal mengurusnya sendiri ke kedubes negara itu. Namun masih ada satu katup pengaman berupa biaya fiskal yang konon akan dinaikkan. Itu, kata Roni, hal lain yang akan ditetapkan tersendiri oleh Departemen Keuangan. PBS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus