Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan berkas perkara dugaan penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke daratan Aceh telah lengkap atau P21.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke Aceh itu diduga dilakukan oleh sejumlah warga Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah kita teliti, berkasnya sudah lengkap. Tinggal menunggu tahap dua yaitu penyerahan tersangka ke kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto diwakili Kasi Pidana Umum Darma Mustika di Meulaboh, Seperti dilansir dari Antara, Rabu, 15 Mei 2024.
Ia menyebutkan, pihaknya juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik Polres Aceh Barat, guna dilakukan penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Barat.
Darma mengatakan setelah proses tahap dua, barulah kejaksaan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Meulaboh guna dilakukan persidangan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Polres Aceh Barat melakukan penahanan terhadap empat orang diduga pelaku penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh.
Mereka yang saat ini ditahan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial HS (33 tahun), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian, M (46), warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sebelumnya pada Rabu, 8 Mei 2024, penyidik Polres Aceh Barat telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya ke kejaksaan. Dalam kasus ini, Polres Aceh Barat juga telah menetapkan empat orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian.