Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, menyatakan berkas perkara pencabulan anak panti asuhan berinisial JA dengan tersangka Brigadir Achmal Subakti alias Akmal sudah lengkap atau P21. Akmal dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan penyidik kepolisian telah melengkapi petunjuk P19 yang sebelumnya diberikan oleh jaksa penuntut. "Untuk KTA (Kartu Tanda Anggota) Polri yang sebelumnya diminta jaksa penuntut sudah dilampirkan dalam berkas perkara," ujar Riki kepada Tempo, Kamis, 19 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik, kata Riki, juga telah melengkapi laporan pemeriksaan terhadap atasan Akmal, yakni Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pandan, Brigadir Kepala (Bripka) Dodi Tisna Amijaya.
"Atasan tersangka sudah menyampaikan keterangan mengenai pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tersangka serta pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasannya sehubungan dengan penerapan Pasal 6 huruf c Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," ujar dia.
Setelah berkas itu dinyatakan lengkap, Riki menyatakan jaksa penuntut umum akan segera membuat surat dakwaan. Setelah itu, baru kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. "Ketika surat dakwaan lengkap dan segala proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahapan persidangan," ujar dia.
Riki menambahkan Brigadir Achmal Subakti alias Akmal dijerat pidana Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pencabulan itu terjadai di Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pandan pada 10 Juli 2024 lalu. Korban awalnya datang ke Polsek Tanjung Pandan untuk melaporkan pencabulan yang dialaminya oleh seseorang bernama Beni. Saat itu, korban ditemani dua rekannya.
Namun, Brigadir Achmal Subakti yang menerima laporan itu justru mengajak korban ke dalam sebuah ruangan yang kemudian dikunci dari dalam tanpa ditemani kedua temannya. Di dalam ruangan itulah Akmal melakukan pencabulan terhadap JA. Pelaku bahkan sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.