Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bersaksi di Sidang, Bima Arya: Rizieq Shihab Tak Berkenan Laporkan Hasil Swab

Bima Arya meminta Rizieq Shihab tes swab PCR di RS UmmI Bogor karena ada informasi kontak erat dengan Wali Kota Depok yang positif Covid-19.

14 April 2021 | 12.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Bogor Bima Arya memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus Rumah Sakit Ummi Bogor pada Senin, 18 Januari 2021. Tempo/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang Rizieq Shihab hari ini, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan alasannya melaporkan kasus test swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor ke polisi. Pada saat itu, Rizieq tak berkenan menyampaikan hasil tes swab PCR yang dilakukan di Rumah Sakit Ummi. 

Penolakan itu diketahui Bima Arya melalui surat yang ditulis oleh Rizieq Shihab. Bima mengatakan dia  mendapatkan surat tersebut pada Sabtu, 28 November 2020.

"Surat tersebut diketik, ditandatangani, saya mendapatkan fokopinya, diantarkan ke rumah saya," kata Wali Kota Bogor itu saat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum menerima surat itu, Bima Arya sudah meminta informasi terkait kondisi Rizieq Shihab dari Rumah Sakit Ummi. Dia juga meminta eks pimpinan FPI itu untuk tes PCR karena pernah kontak erat dengan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang positif Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena ada informasi yang kami dapatkan beliau melakukan kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif antara lain Wali Kota Depok," kata Bima Arya.

Namun, Bima mengaku tak mendapatkan laporan yang dia minta dari RS Ummi Bogor. Bima mengaku justru mendapatkan info Rizieq Shihab telah tes PCR tanpa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Saat ditanya hakim tentang sikapnya atas penolakan menyampaikan hasil tes PCR oleh Rizieq Shihab, Bima Arya lantas menjawab bahwa RS Ummi telah melanggar aturan. "Karena tidak bekordinasi dengan baik dengan Satgas Covid-19. Karena ini menyulitkan Satgas untuk mencegah penularan," kata Bima.

Bima Arya lantas menegaskan bahwa laporan yang diminta tentang hasil tes PCR dari Rizieq Shihab bukan untuk dipublikasikan ke publik oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor. "Yang kami perlukan hanyalah laporan, setelah itu kami akan melakukan tindakan-tindakan untuk menyembuhkan pasien dan mencegah penularan tentunya," kata Bima.

Baca juga: Terpopuler Metro: Rizieq Shihab Bentak Jaksa hingga Kelebihan Bayar Proyek DKI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus