Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional. Kasus ini beroperasi menggunakan website dengan jenis permainan slot, kasino, hingga judi bola.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan tiga website yang berhasil diungkap dalam kasus ini adalah H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138. Polisi menyita barang bukti berupa uang dengan nominal lebih dari Rp 60 miliar dari para tersangka di tiga website tersebut. “Ini adalah tiga kasus terakhir yang berhasil kami ungkap,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Himawan menjelaskan, kasus pertama dengan website H5 GF777 melibatkan dua tersangka berinisial MIA dan AL. AL sudah lebih dulu ditahan di Polda Metro jaya pada November 2024. Kemudian tersangka AL pada Desember 2024. Adapun peran MIA dalam kasus ini sebagai Direktur PT TDL yang digunakan sebagai merchant untuk website judi online H5 GF777 sebagai metode deposit untuk pemain.
Sementara kasus kedua, kata Himawan, melibatkan lima tersangka dengan inisial HNB,IS, SR, RSS dan HJ. Empat tersangka lebih dulu ditangkap di Batam pada awal Desember 2024. Sedangkan tersangka HJ diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2024 setelah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi.
“Modus keempat tersangka menawarkan kepada calon pemain melalui WhatsApp. Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta kalau keempat tersangka ini mendapat tugas itu dari tersangka HJ,” kata Himawan.
Kemudian pada kasus ketiga, Himawan menyebut ada tiga tersangka berinisial JG, AHL, dan KW. Mereka berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen 138. Adapun website ini juga berkaitan dengan TPPU yang melibatkan Hotel Aruss Semarang.
Himawan menyatakan, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.