Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bos PT RBT Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun di Perkara Korupsi Timah

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta divonis membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun untuk menutup kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi timah.

23 Desember 2024 | 19.51 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT RBT, Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT RBT, Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT) Suparta divonis membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar triliunan rupiah. Ini untuk mengganti kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.517.438.592.561,56 (Rp 4,51 triliun)," kata hakim ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Eko menuturkan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Suparta dapat disita. Jika hartanya tidak cukup, ia dapat dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Eko.

Putusan pidana penjara itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Suparta sebelumnya dituntut 14 tahun penjara. Selain itu, ia juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan, Suparta telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ia juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Suparta dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus