Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT) Suparta divonis membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar triliunan rupiah. Ini untuk mengganti kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi timah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.517.438.592.561,56 (Rp 4,51 triliun)," kata hakim ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eko menuturkan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Suparta dapat disita. Jika hartanya tidak cukup, ia dapat dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Eko.
Putusan pidana penjara itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Suparta sebelumnya dituntut 14 tahun penjara. Selain itu, ia juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan, Suparta telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ia juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Suparta dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.