Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

BPOM Temukan 91 Merek Kosmetik Ilegal, Sebagian Besar Impor

BPOM menemukan 91 merek kosmetik ilegal, yang 60 persen di antaranya merupakan produk impor.

23 Februari 2025 | 07.43 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (tengah) didampingi Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok (kiri) dan Deputi II BPOM Mohamad Kashuri (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2025 di Jakarta,  21 Februari 2025. Antara/Muhammad Adimaja
Perbesar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (tengah) didampingi Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok (kiri) dan Deputi II BPOM Mohamad Kashuri (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2025 di Jakarta, 21 Februari 2025. Antara/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 91 merek kosmetik ilegal, yang 60 persennya merupakan produk impor dengan nilai ekonomi Rp 31,7 miliar. Temuan ini berdasarkan hasil intensifikasi selama rentang 10 hingga 18 Februari 2025 di seluruh Indonesia. "BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan produksi distribusi kosmetik ilegal sebanyak 91 merek," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui keterangan tertulis yang dikutip Ahad, 23 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari 91 merek kosmetik tersebut, BPOM menemukan 4.334 barang dengan 205.133 produk yang mengandung bahan dilarang. Termasuk skincare etiket biru yang tidak sesuai ketentuan, tanpa izin edar, cara penggunaan yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, serta produk kedaluwarsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Taruna menjelaskan, meluasnya fenomena kosmetik ilegal ini dipengaruhi oleh pergeseran konsumen dalam memperoleh kosmetik secara daring atas reviu dari para pemengaruh atau influencer. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menjajakan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya. 

Dia mengatakan, tren kosmetik ilegal yang saat ini viral tak hanya berupa produk tanpa izin edar, palsu, dan dilarang. Namun, juga termasuk skincare beretiket biru dan injeksi kecantikan yang mestinya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, tetapi marak dijual di e-commerce. 

Taruna juga mengungkapkan, modus baru dalam peredaran kosmetik ilegal adalah mencantumkan nomor izin edar fiktif yang tidak dikeluarkan BPOM untuk produk dan produsen tersebut. Dengan nomor izin palsu itulah kemudian mereka memproduksi kosmetik. 

“Kedua, menempatkan nomor izin edar di etiket biru, padahal tidak pakai nomor izin edar. Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kami tindak serius,” ujar dia.

BPOM memeriksa 709 sarana terkait dengan peredaran kosmetik ilegal. Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana atau 48 persen di antaranya tidak memenuhi ketentuan. 

Temuan sarana yang tidak memenuhi ketentuan paling banyak dilakukan distributor, sebanyak 40 persen. Kemudian disusul oleh klinik kecantikan 25,59 persen, reseller 18,24 persen, Badan Usaha Pemilik Notifikasi Kosmetik 5 persen, industri 4,71 persen, pemilik merek 3,53 persen, serta importir 2,94 persen. “Semua kami datangi untuk memberantas produk kosmetik ilegal dan berbahaya dari hulu sampai hilir,” tutur Taruna Ikrar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus