Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Obstruction of Justice

Meski demikian, kuasa hukum meminta Jaksa Penuntut Umum mengoreksi uraian peristiwa yang didakwakan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.

19 Oktober 2022 | 12.19 WIB

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. “Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry Yosodiningrat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Henry meminta JPU mengoreksi uraian peristiwa yang didakwakan. Antara lain penuntut umum menyebut pada 8 Juli 2022 telah terjadi penembakan terhadap Brigadir Yosua. Kemudian timbul niat Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian yang sebenarnya, dan pada hari itu juga Ferdy menghubungi Hendra supaya datang ke rumah untuk membicarakan satu peristiwa.

Henry melanjutkan, di surat dakwaan dikatakan Ferdy Sambo bercerita kepada Hendra mengenai satu kebohongan, yaitu cerita pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan terdakwa tidak mengetahui peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

“Apakah peristiwa yang disampaikan oleh Ferdy Sambo adalah peristiwa yang sesungguhnya atau sebuah rekayasa yang disusun sendiri oleh Ferdy Sambo,” kata Henry.

Namun, majelis hakim menghentikan tanggapan kuasa hukum karena itu telah masuk ranah eksepsi. Adapun perihal pemeriksaan pokok perkara akan diuraikan pada keterangan saksi. “Kalau saudara akan menguraikan seperti tadi, silakan aja saudara mengajukan eksepsi,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.

Karena tidak ada eksepsi, hakim memutuskan melanjutkan sidang Hendra pada pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigjen Hendra Kurniawan karena merintang upaya penyidikan pembunuhan Yosua. Sementara itu, Ferdy Sambo telah didakwa perkara obstruction of justice digabung dengan perkara pembunuhan berencana pada sidang Senin lalu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus