Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bukan Sekedar Iuran

Trimoelja D. Soerjadi, pemilik televisi menggugat kepada pemerintah agar pemerintah tidak begitu saja membuat peraturan & ia minta agar dinyatakan telah lunas membayar iuran televisi.

17 Oktober 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GUGATAN Trimoelja D. Soerjadi, pemilik pesawat televisi berwarna 26 inci di Surabaya, tak bertele-tele. Ia hanya minta agar pengadilan menyatakan dia sebagai pembayar iuran televisi yang baik. Juga, agar perbuatan Yemerintah RI, khususnya Departemen Penerangan dan Perum Pos & Giro, yang meminta dia "melunasi kekurangan" iuran, dinyatakan melanggar hukum. Sebab, nyatanya ia memang telah melunasi iuran televisinya yang sebulan Rp 750 itu untuk Desember 1980 s/d Desember 1981. Perkara yang dibuat Trimoelja memang kecil--meskipun kasus yang sama dialami banyak pemilik pesawat tclevisi. Menurut ketentuan yang berlaku, Trimoelya, bekas anggota DPRD Tingkat Jawa Timur, melunasi iuran televisinya selama setahun. Tapi selang beberapa bulan kemudian, Perum Pos & Giro, selaku juru tagih sumbangan iuran televisi, seraya mengumumkan kenaikan iuran juga meminta pemilik yang telah membayar iurannya di muka supaya "melunasi kekurangan". Tarif baru bagi televisi seperti milik penggugat adalah Rp 3000/bulan. Penggugat keberatan memenuhi panggilan Pos & Giro. Alasannya sederhana sekali telah melunasi kewajibannya berarti telah lunas, apa pun yang terjadi kemudian--seperti jadinya kenaikan iuran itu. Hanya anjuran Bukankah kata lunas, katanya, berarti "selesai dibayar atau habis dibayar"? Untuk membuktikan arti kata tersebut, Trimoelya menyampaikan fotokopi " Kamus Umum Bahasa Indonesia" susunan W.J.S. Poerwodarminto cetakan ke-5 (Halaman 613) dan "Kamoes Indonesia"-nya Soetan Harahap cetakan ke-8 (1948), halaman 228, kepada Hakim Yahya wijaya. Para tergugat, yang diwakili Jaksa Fati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, meminta agar pengadilan menolak tuntutan penggugat. Alasannya, iuran televisi ditetapkan harus dibayar setiap bulan. Bahwa ada pemilik yang ingin membayar sekaligus untuk setahun, kata Fati, memang dibolehkan. Tapi itu bersifat anjuran dan yang diperjanjikan tetap hanya untuk setiap bulan berjalan. Pemilik pesawat tclevisi, kata tergugat pula, tetap berkewajiban membayar Setiap kekurangan bila pada suatu ketika ada kenaikan tarif. Sama dengan kewajiban Pos & Giro mengembalikan kelebihan uang iuran, menurut Fati lagi, bila oleh satu dan lain sebab seseorang tak lagi memiliki pesawat yang sudah dilunasi iurannya. Misalnya karena pesawat televisi yang bersangkutan rusak, dijual atau berganti pemilik. Mana yang benar di antara kedua pendapat tersebut masih dipertimbang kan pengadilan yang masih berlangsung hingga minggu ini. Kekalahan bagi penggugat, Trimoelya, paling-paling cuma harus "melunasi kekurangan" iuran ditambah ongkos perkara. "Saya akan bayar dan tidak naik banding," kata penggugat. Kemenangan pun, artinya, ia hanya bebas dari kewajiban membayar Rp 2. 250 x 12 -- mungkin lebih kecil dari ongkos selama berperkara yang dikeluarkan dari kantungnya. Karena menurut Trimoelya, gugatannya cuma "supaya pemerintah jangan sembarangan membuat peraturan." Bagi Perum Pos & Giro begitu pula. Dari kemenangannya kelak pihaknya hanya akan menerima keputusan pengadilan yang membenarkan tindakannya. Kalau kalah? Kepala Kantor Pos sesar I Surabaya, Sudarmanto, berkata "Tidak apa-apa. Kami ini 'kan hanya pelaksana." Tugas instansinya memang hanya memungut iuran dan menerima imbalan berupa komisi 20%. Tapi bagi ratusan ribu pemilik televisi tentu tak harus"melunasi kekurangan" yang lumayan jumlahnya itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus