Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Tim Asistensi Mabes Polri memutuskan membuka kasus pemerkosaan di Luwu Timur
Polisi mengklaim menerima bukti baru berupa visum di salah satu rumah sakit swasta.
Polisi masih yakin kasus ini bukan pemerkosaan.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan tengah memeriksa sejumlah saksi dugaan kekerasan seksual yang menimpa tiga anak di Kabupaten Luwu Timur. Keputusan membuka kembali kasus pemerkosaan ini diambil selepas Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menyerahkan hasil rekomendasi penanganan perkaranya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim asistensi terjun ke Sorowako, Luwu Timur, pada Ahad, 10 Oktober lalu. Mereka menelaah foto dan hasil visum dari Rumah Sakit Awal Bros Inco Sorowako. “Ini bukti baru,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Endra Zulpan kepada wartawan Tempo, Didit Hariyadi, pada Sabtu, 16 Oktober lalu.
Apa yang membuat polisi memutuskan membuka kembali kasus ini?
Tim asistensi sudah menelaah kasus ini sejak dilaporkan hingga dihentikan penyelidikannya. Jadi harus ada prinsip keadilan. Jangan hanya dilakukan atas tuntutan publik. Kami harus mengedepankan fakta hukum. Ibu korban memberikan bukti baru berupa foto dan keterangan visum dari Rumah Sakit Vale Sorowako tertanggal 31 Oktober 2019. Dengan bukti baru itu, tim asistensi merekomendasikan untuk membuka kembali penyelidikan dengan laporan tipe A (laporan oleh polisi).
Penyelidikan sudah berjalan?
Penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur sudah memeriksa dokter Pusat Kesehatan Masyarakat Malili yang melakukan visum et repertum, juga dokter IM yang bertugas di RS Vale Sorowako yang menerbitkan hasil visum untuk keluarga korban, serta perawat di sana. Untuk memudahkan, penyidikannya tetap di Polres Luwu Timur karena kejadian perkara, saksi, dan korban ada di sana.
Ada informasi baru dari para saksi?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belum bisa kami sampaikan karena ibu korban belum bisa kami mintai keterangan. Salah satu rekomendasi dokter IM menyebutkan terjadi peradangan di dubur tiga anak tersebut. Penyebabnya apa mesti ditelaah karena hasil visum et repertum di Puskesmas Malili dan di RS Bhayangkara Makassar tidak mendapati kerusakan di dubur ataupun kelamin.
Kenapa penyidik belum memeriksa ibu korban?
Kami tidak tahu keberadaannya ataupun anak-anaknya. Tim kami sudah ke kantor dan rumah Bu RA, namun katanya sedang cuti. Telepon selulernya tidak aktif. Kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar pun tidak bisa kami kontak. Alasan yang kami terima karena ibu dan anak-anaknya mengalami trauma. Jika kasus ini ingin diteruskan kembali dengan bukti-bukti yang diajukan Bu RA, kami memerlukan kerja sama dari mereka.
Sudah menimbang efek trauma para korban dan ibunya?
Kepala Polres Luwu Timur yang baru sudah ke rumah mereka untuk membangun komunikasi. Karena saat kejadian dulu, kepala polres bukan dia. Dalam pembicaraan itu, disepakati bahwa ibu ini akan bawa bukti baru. Kalau tidak ada kerja sama, kami tidak bisa melangkah lebih jauh. Kalau anak-anak tidak bisa dihadirkan, kami tidak bisa periksa dan kasus tidak bisa dilanjutkan.
Mengapa polisi membuka kasus ini setelah viral di media sosial?
Ibu dari anak-anak ini datang ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019 untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap tiga anaknya. Aduannya ditulis tangan. Bukan pemerkosaan.
Apa tindakan polisi?
Penyidik Polres bekerja sama dengan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial meminta pendampingan. Bersama Dinas Sosial dan ibu korban, kami mengantar tiga korban untuk menjalani visum et repertum di Puskesmas Malili. Hasilnya tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual di alat kelamin anak laki-laki ataupun perempuan. Dalam visum kedua di RS Bhayangkara Makassar, hasilnya juga sama. Tidak ada tanda kerusakan di alat kelamin para korban. Semuanya normal.
Berdasarkan dua visum itu kasus ini berhenti?
Penyidik kembali ke Luwu Timur untuk gelar perkara pada 5 Desember 2019. Pada 19 Desember 2019 diputuskan hasil rekomendasi gelar perkara bahwa kasus ini tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Saksi tidak ada.
Mengapa kasus ini sempat ditangani Polda Sulawesi Selatan?
Pada Maret 2020, Bu RA melalui LBH mengajukan permohonan agar Polda membuka kembali kasus ini. Setelah melihat laporan Polres dan bukti yang ada, gelar perkara khusus memutuskan bahwa kasus ini tidak cukup bukti diangkat ke penyidikan. Hasil visum tidak mendukung. Kemudian kasus viral oleh Project Multatuli dengan gambar ibu dengan anaknya terduduk. Judul artikel juga kurang tepat karena ini bukan kasus pemerkosaan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo