Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.

19 September 2024 | 00.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan perkembangan terbaru dari berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang ditangani selama semester pertama 2024. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 162 kasus melalui mekanisme pemantauan, penyelidikan dan pengawasan yang mencakup berbagai isu, termasuk konflik agraria dan kriminalisasi berbagai pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penanganan kasus pemantauan dan penyelidikan selama semester pertama ini terkait dengan total kasus yang kami tangani itu ada 162,” ujar Uli dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari 162 yang ditangani pemantauan dan penyidikan, lanjut Uli, untuk korespondensi ada 177 kasus dengan 273 surat, pemanggilan 17 kasus dengan 28 surat, pemantauan lapangan 9 kasus dengan 41 surat, amicus curiae atau pendapat HAM dari Komnas HAM di pengadilan senanyak 3 kasus dengan 3 surat, dan kasus selesai 76 kasus dari 98 surat. “Kasus selesai ini maksudnya adalah kasus yang telah keluar rekomendasinya dan kemudian juga kasus yang sudah ditutup atau sudah selesai menurut Komnas HAM.”

Ada beberapa kasus yang menjadi perhatian Komnas HAM. Salah satu sorotan utama Komnas HAM adalah konflik agraria di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, termasuk penggusuran masyarakat adat Pamaluan dan penggundulan lahan petani di Desa Saloloang. Komnas HAM, tutur Uli, telah melakukan pemantauan lapangan terkait proyek pembangunan di IKN dan merekomendasikan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

Komnas HAM juga menggarisbawahi sejumlah kasus kriminalisasi yang melibatkan pembela HAM, seperti Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang dinyatakan bebas di pengadilan. Selain itu, ada juga kasus kriminalisasi Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang terkait dengan Undang-Undang ITE. "Mekanisme antislap kami ajukan untuk melindungi pembela HAM lingkungan," kata Uli.

Komnas HAM juga menyoroti kekerasan yang dialami mahasiswa Universitas Trilogi di Jakarta Selatan serta penghalangan pelaksanaan Forum Rakyat Air Dunia di Bali. Kedua kasus ini kini dalam tahap penyelesaian rekomendasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Bali.

Selain itu, Uli mengungkapkan sejumlah kasus lain, termasuk dugaan kebocoran gas oleh PT Sorik Marapi Geothermal Power di Kabupaten Mandailing Natal, kebakaran di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park, serta kasus penyiksaan terhadap Afif Maulana (13 tahun) dan dugaan penyiksaan saat penanganan 18 (delapan belas) remaja di Kota Padang, Sumatera Barat. Semua kasus tersebut kini tengah diproses untuk rekomendasi lebih lanjut oleh Komnas HAM.

Kasus-kasus kriminalisasi dan pelanggaran HAM lainnya, seperti dugaan penyiksaan oleh Polres Jakarta Barat, pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, hingga kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai universitas juga menjadi perhatian Komnas HAM dalam laporan semester pertama ini.

Komnas HAM mengklaim bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus-kasus ini dan mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan temuan di lapangan untuk memastikan terciptanya penegakan HAM di Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus