Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Universitas Lampung. Ada beberapa lokasi yang digeratak oleh tim penyidik untuk mencari barang bukti operasi tangkap tangan terhadap Rektor Unila Karomani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Benar hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 22 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali tidak mendetailkan lokasi yang digeledah. Dia bilang penggeledahan saat ini masih berlangsung. “Akan kami sampaikan hasilnya,” kata dia.
KPK menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan Rektor Unila Karomani. Keempat tersangka itu adalah KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024; HY (Heryandi), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; MB (Muhammad Basri), Ketua Senat Universitas Lampung; dan AD (Andi Desfiandi), swasta. Karomani diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa di universitas tersebut.
Kasus ini bermula saat KPK menindaklanjuti laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.