Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana kepada manajer Fuji, Batara Ageng (BA) terkait dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut berasal dari artis Fujianti Utami.
“Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata anit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, pada 11 Juli 2024, seperti diberitakan Antara.
Tomi menyampaikan, penggelapan uang ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan langsung dari tersangka, Batara. Mantan manajer Fuji ini menggelapkan dana miliaran rupiah tersebut dari hasil kerja sama Fuji dengan 20 Agensi. Pada kerja sama tersebut, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh Batara, tetapi keuntungan yang didapat tidak langsung diberikan ke rekening Fuji. Setelah ditunggu beberapa waktu, Fuji melakukan somasi atas tindakan Batara, tetapi uangnya tidak juga diberikan.
“Jadi, diketahui bahwa selama saudara BA menjadi manajer dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi kontrak kerja sama kurang lebih sebanyak 20 kontrak, baik sebagai membuat konten ataupun iklan atau endorsement,” ujar Tomi.
Adapun, uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut telah digunakan BA untuk membayar angsuran apartemen, mobil, dan kebutuhan sehari-hari. Fuji telah melaporkan Batara terkait penggelapan dana pada 7 September 2023. Lalu, pada 28 Juni 2024, polisi memanggil Batara melalui undangan pemeriksaan. Saat ini, Batara diancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan KUHP.
Penggelapan
Berdasarkan online-jurnal.unja.ac.id, penggelapan merupakan tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang atau harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang untuk menguasai atau digunakan demi tujuan lain.
Penggelapan merupakan tindak pidana yang berhubungan dengan moral atau mental dan kepercayaan atas kejujuran seseorang. Tindak pidana ini berawal dari kepercayaan pihak yang dilakukan oleh pelaku penggelapan. Penggelapan dapat dilakukan oleh pihak dari dalam atau luar perusahaan yang memahami pengendalian internal. Biasanya, penggelapan dilakukan oleh pihak terdekat.
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP dalam Bab 24. Menurut jdih.mahkamahagung.go.id, berikut adalah bunyi dua pasal yang mengatur tindak pidana penggelapan, yaitu:
Pasal 372
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.”
Pasal 374
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”
Pasal-pasal terkait tindak pidana penggelapan dalam KUHP tersebut yang diancam kepada Batara Ageng, mantan manajer Fuji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini