Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. "Tanggal sidang Kamis, 24 Mei 2018," seperti dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee untuk proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017.
Baca: Mewahnya Mobil Bupati Hulu Sungai Tengah dari BMW Hingga Hummer
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa total 43 saksi. Mereka berasal dari pegawai negeri sipil di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan kalangan swasta.
Kasus suap yang menjerat Abdul, berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, pada Januari lalu. Dalam OTT itu, KPK menahan sejumlah orang dan menyita rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. Selanjutnya, KPK menyita uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif Rp 65.650.000 dan uang dari tas milik Abdul di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.
Kasus suap bukan satu-satunya kasus korupsi yang menjerat Bupati ini. Saat ini, KPK tengah menyidik dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abdul.
Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Jadi Tersangka Suap Rp 23 Miliar
KPK menyangka Bupati Hulu Sungai Tengah itu menerima setidaknya Rp 23 miliar dari imbalan proyek-proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. KPK menduga dia mengambil fee dengan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen dari setiap proyek.