Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar.

24 Mei 2018 | 07.54 WIB

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Abdul Latif ditahan sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di Kalimantan Selatan. ANTARA
Perbesar
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Abdul Latif ditahan sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di Kalimantan Selatan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. "Tanggal sidang Kamis, 24 Mei 2018," seperti dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee untuk proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017.

Baca: Mewahnya Mobil Bupati Hulu Sungai Tengah dari BMW Hingga Hummer

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa total 43 saksi. Mereka berasal dari pegawai negeri sipil di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan kalangan swasta.

Kasus suap yang menjerat Abdul, berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, pada Januari lalu. Dalam OTT itu, KPK menahan sejumlah orang dan menyita rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. Selanjutnya, KPK menyita uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif Rp 65.650.000 dan uang dari tas milik Abdul di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.

Kasus suap bukan satu-satunya kasus korupsi yang menjerat Bupati ini. Saat ini, KPK tengah menyidik dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abdul.

Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Jadi Tersangka Suap Rp 23 Miliar

KPK menyangka Bupati Hulu Sungai Tengah itu menerima setidaknya Rp 23 miliar dari imbalan proyek-proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. KPK menduga dia mengambil fee dengan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen dari setiap proyek.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus