Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan buron perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, tertangkap di Singapura sejak dua hari yang lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu,” kata Yusril kepada wartawan, di gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Analisis Pakar Mengapa Prabowo Perintahkan TNI AL yang Bongkar Pagar Laut dan Bukan Polri
Yusril mengatakan pemerintah Indonesia masih berupaya meminta ekstradisi kepada otoritas Singapura. Ia menuturkan kasus ini juga akan ditangani oleh kementeriannya lantaran buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditangkap di luar negeri. Ia berujar mereka memiliki kewenangan dalam melakukan negosiasi ekstradisi. “Vocal point-nya adalah Menteri Hukum dan HAM,” tutur dia.
Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia itu memastikan proses ekstradisi tidak akan berlangsung lama apabila dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Ia membenarkan bahwa dokumen itu sedang disiapkan oleh direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Ditjen AHU. Ia pun menaruh keyakinan itu mengacu pada hubungan diplomasi Indonesia dan Singapura yang dinilainya terjalin dengan baik. "Kami berharap tentu tidak akan ada keberatan dari pemerintah Singapura," kata dia.
Ihwal ekstradisi Paulus Tannos, Yusril mengatakan semestinya pemerintah tidak kewalahan dalam memprosesnya menyusul perubahan status kebangsaan sang tersangka. Dalam pelariannya, Paulus diketahui mengubah kewarganegaraannya menjadi Afrika Selatan yang terungkap pada Agustus 2023 lalu. “Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu dia warga negara apa?” tuturnya.
Ia mengatakan apabila otoritas Singapura menganggap Paulus bukan warga negara Indonesia, pemerintah Indonesia akan memberikan bukti bahwa Paulus adalah seorang WNI. “Dia adalah warga negara Indonesia khususnya pada saat kejahatan itu terjadi." Selain itu, Yusril meyakini pemerintah Singapura sangat peduli terhadap tindak pidana korupsi sehingga akan sepakat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Paulus adalah kejahatan.
Yusril mengatakan pemerintah Indonesia akan mempelajari bergantinya identitas kenegaraan Paulus. Ia mengatakan, pemerintah Indonesia menganggap buron tersangka rasuah itu masih berstatus WNI lantaran dalam mekanisme pindah kewarganegaraan mesti melalui pelepasan. “Sementara ini kita masih menganggap yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia.”
Kemarin KPK mengonfirmasi penangkapan buron perkara rasuah e-KTP Paulus Tannos di Singapura. Bahkan hari ini, Paulus menjalani sidang ekstradisi. "Benar saat ini sedang ada proses ekstradisi untuk tersangka inisial PT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Tempo, Kamis, 23 Januari 2025.
Namun, Tessa belum bisa membuka informasi perihal Paulus Tannos karena prosesnya masih berjalan.
KPK sempat menemukan Paulus Tannos pada 2023 saat sedang plesiran ke luar negeri. Saat itu Paulus rupanya telah menjadi warga negara Afrika Selatan.
Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Akan tetapi dia bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada tahun 2017.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.