Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memburu aset delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang berada di luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Ali mengatakan belum bisa menjelaskan bagaimana Kementerian Hukum dan HAM akan memburu aset tersebut. "Urusannya biro hukum. Mereka yang punya jalur central authory kemarin siapa, itu urusannya biro hukum," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari sejumlah website, central authority merupakan otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain. Institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antarnegara. Di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kewenangan ini.
Baca juga: Mahfud Md Janji Kasus Asabri akan Dibawa ke Pengadilan
Sementara itu, Ali mengatakan penyidik telah melakukan pembekuan terhadap aset di dalam negeri. Namun, ia tak mau membocorkan aset apa saja itu.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015, Bachtiar Effendi; dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.
Penyidik Kejaksaan Agung pun menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.