Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Buru Aset 8 Tersangka Asabri di Luar Negeri, Jaksa Gandeng Kemenkumham

Kejaksaan Agung menggandeng Kementerian Hukum dan HAM memburu aset 8 tersangka asabri di luar negeri.

6 Februari 2021 | 09.05 WIB

Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pada Senin, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. ANTARA/HO-Humas Kejagung
Perbesar
Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pada Senin, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. ANTARA/HO-Humas Kejagung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memburu aset delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang berada di luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun, Ali mengatakan belum bisa menjelaskan bagaimana Kementerian Hukum dan HAM akan memburu aset tersebut. "Urusannya biro hukum. Mereka yang punya jalur central authory kemarin siapa, itu urusannya biro hukum," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dilansir dari sejumlah website, central authority merupakan otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain. Institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antarnegara. Di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kewenangan ini.

Baca juga: Mahfud Md Janji Kasus Asabri akan Dibawa ke Pengadilan

Sementara itu, Ali mengatakan penyidik telah melakukan pembekuan terhadap aset di dalam negeri. Namun, ia tak mau membocorkan aset apa saja itu.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015, Bachtiar Effendi; dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.

Penyidik Kejaksaan Agung pun menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus