Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cabuli Santri Sejak 2021, Pimpinan Pesantren di Banten jadi Tersangka

Pimpinan Pondok Pesantren di Cikande, Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan dan pelecehan terhadap tiga santrinya.

2 Desember 2024 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan pondok pesantren di Cikande, Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan dan pelecehan terhadap tiga santrinya. Pria berinisial K itu ditangkap oleh Kepolisian Resor Serang di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, pada Ahad, 1 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan K ini mencabuli tiga santrinya berulang kali sejak 2021. Perbuatan itu dilakukan di dalam pondok pesantren. "Ada dugaan pencabulan dan pelecehan seksual oleh seorang pengajar dan pimpinan pondok pesantren, sekaligus anak dari pendiri pondok pesantren," ucap Condro pada Senin, 2 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan tiga korban tersebut merupakan anak di bawah umur. Salah satu korban, kata dia, disetubuhi hingga hamil. Tersangka kemudian mengaborsi korban tersebut untuk menutupi perbuatannya. 

"Korban lain, M dicabuli dengan cara diremas payudaranya, dicium, dan tersangka menggesekkan alat kelaminnya ke kelamin korban," ujar Condro. 

Condro menjelaskan motif yang digunakan oleh K. K mulanya menyuruh korban untuk membuatkan kopi, memijatnya, dan melakukan pengobatan kepada santriawati agar mau menuruti hasrat seksualnya. "Dirayu, diminta mijat, hingga dipaksa," ujarnya. 

Atas perbuatan tersebut, K dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Dipidana paling lama 20 tahun penjara. Karena ada pemberatan di mana tersangka merupakan tenaga pengajar," ucap Condro. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus