Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan pondok pesantren di Cikande, Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan dan pelecehan terhadap tiga santrinya. Pria berinisial K itu ditangkap oleh Kepolisian Resor Serang di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, pada Ahad, 1 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan K ini mencabuli tiga santrinya berulang kali sejak 2021. Perbuatan itu dilakukan di dalam pondok pesantren. "Ada dugaan pencabulan dan pelecehan seksual oleh seorang pengajar dan pimpinan pondok pesantren, sekaligus anak dari pendiri pondok pesantren," ucap Condro pada Senin, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan tiga korban tersebut merupakan anak di bawah umur. Salah satu korban, kata dia, disetubuhi hingga hamil. Tersangka kemudian mengaborsi korban tersebut untuk menutupi perbuatannya.
"Korban lain, M dicabuli dengan cara diremas payudaranya, dicium, dan tersangka menggesekkan alat kelaminnya ke kelamin korban," ujar Condro.
Condro menjelaskan motif yang digunakan oleh K. K mulanya menyuruh korban untuk membuatkan kopi, memijatnya, dan melakukan pengobatan kepada santriawati agar mau menuruti hasrat seksualnya. "Dirayu, diminta mijat, hingga dipaksa," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, K dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Dipidana paling lama 20 tahun penjara. Karena ada pemberatan di mana tersangka merupakan tenaga pengajar," ucap Condro.