Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Berkas Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dilimpahkan

Pelimpahan tahap II tersangka eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dilakukan pada 3 Maret 2025.

10 April 2025 | 01.43 WIB

Mantan ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta, 14 Januari 2025. Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penangan kasus Ronald Tannur dengan barang bukti uang tunai Rp. 1.728.844.000, 388.600 USD dan 1.999.626 SDG yang ditemukan dalam penggledahan dirumahnya. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Mantan ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta, 14 Januari 2025. Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penangan kasus Ronald Tannur dengan barang bukti uang tunai Rp. 1.728.844.000, 388.600 USD dan 1.999.626 SDG yang ditemukan dalam penggledahan dirumahnya. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengatakan bahwa berkas perkara tersangka vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, mantan Ketua Pengadilan Negeri atau PN Surabaya Rudi Suparmono sudah dilimpahkan ke penuntut umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Masih di Penuntut Umum," kata Harli melalui pesan singkat, Rabu, 9 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelimpahan Tahap II tersangka Rudi Suparmono ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dilakukan penyidik Kejaksaan Agung, pada Senin, 3 Maret 2025.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik telah menangkap Rudi Suparmono (RS) di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025. Rudi lantas diterbangkan ke Jakarta.

Usai mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, mantan Ketua PN Surabaya itu dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung. Dia langsung diperiksa sebagai saksi. "Karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada 14 Januari 2025.

Dalam perkara ini, hakim PN Surabaya itu diduga menerima duit dengan mata uang dolar Singapura (S$) dari Lisa Rachmat (LR), pengacara Ronald Tannur.

Mulanya pada 1 Juni 2024 di gerai Dunkin' Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa menyerahkan amplop berisi uang sebesar S$ 140.000 kepada Erintuah Damanik. Erintuah adalah ketua majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Abqul Qohar menyebut, Erintuah lalu membagikan uang tersebut kepada Heru Hanindyo dan Mangapul selaku anggota majelis hakim. Pembagian dilakukan di ruang kerja Mangapul. Rinciannya S$ 38.000 untuk Erintuah, S$ 36.000 untuk Mangapul, dan S$ 36.000 untuk Heru Hanindyo.

Dalam pembagian tersebut, kata Abdul Qohar, Rudi, yang kala itu telah pindah tugas menjadi Kepala PN Jakarta Pusat, diduga ikut mendapat bagian. Dia diduga mendapat S$ 20.000 dari Erintuah dan S$ 43.000 dari Lisa. Sehingga total yang diterima Rudi diduga S$ 63.000.

Dalam penggeledahan di rumah Lisa Rachmat di Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003 Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, penyidik menemukan bukti. "Yang salah satu tulisannya mengatakan 'Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald'."

Rudi Suparmono disangka melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Amelia Rahima Sari turut berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Petunjuk Jaksa Menyidik Korupsi Pagar Laut Tangerang

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus