Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan AH, 44 tahun calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (Caleg PKS) asal Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, sebagai tersangka karena mencabuli anak kandungnya sendiri AZ (17 tahun). Polisi menyangka AH telah melakukan perbuatan itu sejak 2011.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dia diduga melakukan pencabulan sejak anaknya berumur 10 tahun, sekitar kelas 3 SD,” kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, Ajun Komisaris Besar, Iman Pribadi Santoso, saat dihubungi Kamis, 14 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Iman, selama 8 tahun, korban tak berani melaporkan perbuatan ayahnya karena diancam akan dipukuli. Namun, karena sudah tak tahan lagi, AZ akhirnya melaporkan tindakan bejat caleg PKS itu kepada neneknya, pada 6 Maret 2019.
Neneknya, kemudian melaporkan tindakan itu kepada ibu korban. LM (46 tahun), istri pelaku yang kini tengah mengandung 8 bulan pada akhirnya melaporkan sendiri suaminya ke polisi pada 7 Maret 2019. “Saat aksinya ini ketahuan, diduga AH sempat memukuli korban,” kata Iman.
Setelah memukuli korban, menurut Iman, AH langsung kabur. Dari hasil penyelidikan polisi menduga caleg PKS itu kini berada di Jawa Barat. Kepolisian memasukan AH ke dalam daftar pencarian orang.