Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Caleg PKS Diduga Perkosa Anaknya dengan Ancaman Kekerasan

Kepolisian menetapkan AH, 44, Caleg PKS asal Kabupaten Pasaman, sebagai tersangka pemerkosa anak di bawah umur

14 Maret 2019 | 14.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan AH, 44 tahun calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (Caleg PKS) asal Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, sebagai tersangka karena mencabuli anak kandungnya sendiri AZ (17 tahun). Polisi menyangka AH telah melakukan perbuatan itu sejak 2011.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dia diduga melakukan pencabulan sejak anaknya berumur 10 tahun, sekitar kelas 3 SD,” kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, Ajun Komisaris Besar, Iman Pribadi Santoso, saat dihubungi Kamis, 14 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Iman, selama 8 tahun, korban tak berani melaporkan perbuatan ayahnya karena diancam akan dipukuli. Namun, karena sudah tak tahan lagi, AZ akhirnya melaporkan tindakan bejat caleg PKS itu kepada neneknya, pada 6 Maret 2019.

Neneknya, kemudian melaporkan tindakan itu kepada ibu korban. LM (46 tahun), istri pelaku yang kini tengah mengandung 8 bulan pada akhirnya melaporkan sendiri suaminya ke polisi pada 7 Maret 2019. “Saat aksinya ini ketahuan, diduga AH sempat memukuli korban,” kata Iman.

Setelah memukuli korban, menurut Iman, AH langsung kabur. Dari hasil penyelidikan polisi menduga caleg PKS itu kini berada di Jawa Barat. Kepolisian memasukan AH ke dalam daftar pencarian orang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus