Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada eks calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan setelah terbukti bersalah sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 73 kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda, kasus ini mulai disidangkan sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Dalam sidang tersebut, hakim mengatakan bahwa Sofyan terjerat utang dalam proses pencalonannya sebagai caleg, yang mendorongnya mengambil pekerjaan dari seorang bandar narkoba untuk melunasi utangnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa, ia tidak memiliki izin dari instansi berwenang dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan ia mengerti jika perbuatan tersebut dilarang, namun ia tetap mau melakukan perbuatan tersebut karena terlilit banyak utang untuk proses pencalonan dan pemilihan sebagai anggota legislatif, di mana menurut pengakuan terdakwa utangnya mencapai Rp 200 juta,” ujar hakim dilansir dari laman SIPP PN Kalianda.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat eks caleg PKS Sofyan terjerat utang Rp200 juta untuk modal kampanyenya. Dalam keadaan mendesak tersebut, Sofyan meminta bantuan kepada Asnawi, salah seorang bandar narkoba, untuk menjadikannya sebagai kurir. Sofyan akhirnya menyepakati untuk menjadi kurir sabu 73 kg dengan imbalan Rp380 juta.
Kemudian, pada Maret 2024, Sofyan bersama salah satu temannya berangkat dari Lampung ke Jakarta untuk mengantarkan paket narkotika tersebut. Namun, pergerakan Sofyan tersebut terendus oleh pihak kepolisian dan ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang,
Pada Mei 2024, Sofyan ditangkap oleh Bareskrim Polri di sebuah toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu, 25 Mei 2024 pukul 15.40. Sofyan ditangkap saat sedang memilih baju di toko itu. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, Sofyan tampak tengah berbicara dengan pegawai toko. Ketika pegawai toko meninggalkannya, seorang penyidik tiba-tiba mendekat dan merangkul Sofyan. Seorang penyidik lain kemudian menyusul.
Sofyan ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang. Kepolisian memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga orang lain yang ditangkap lebih dulu.
Polisi mengendus jaringan narkoba Sofyan sampai ke negeri Jiran, Malaysia. Peran Sofyan dalam kasus ini ialah sebagai pemodal sekaligus pengendali. Ia juga yang langsung berhubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
Setelah melalui berbagai proses persidangan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Sofyan pada sidang 26 November 2024. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Sofyan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Namun, permohonan bandingnya tidak membuahkan hasil. Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda. Langkah hukum yang tersisa bagi Sofyan adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Han Revanda dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.