Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengungkap kesalahan fatal yang dilakukan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan saat menerbitkan KTP Elektronik atau E-KTP untuk buron Joko Tjandra. Asep telah dicopot dari jabatannya setelah terbukti memberi perlakuan istimewa untuk pria bernama lengkap Joko Sugiarto Tjandra itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut pengacara Joko, Anita Kolopaking, kartu tanda penduduk elektronik itu digunakan salah satunya untuk keperluan Joko Tjandra mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) perkaranya ke Mahkamah Agung. Anita mengatakan KTP lama Joko tak berlaku sejak 2012. Joko adalah buron Kejaksaan Agung yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali. Sebelum dieksekusi hukumannya oleh Kejaksaan, ia melarikan diri ke luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menggunakan jejaringnya, Anita memperoleh kontak lurah Grogol Selatan Asep Subhan. Singkat cerita, keduanya berkomunikasi, dan Asep mempersilakan Joko mengurus KTP di kelurahan.
Pada Ahad malam, 7 Juni 2020, Anita mengaku dihubungi Joko Tjandra yang mengatakan sudah berada di Jakarta. Joko meminta sang pengacara menjemput di rumahnya di Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Grogol Selatan, Jakarta.
Keesokan harinya mereka bertemu. Menunggang mobil Anita, Joko datang ke kantor kelurahan pagi-pagi. Ketika itu, ia terus menggunakan masker. “Bapak mencopot masker hanya saat di foto,” katanya kepada Majalah Tempo.
Berdasarkan penelusuran Tempo, e-KTP Joko dengan latar belakang warna merah itu dibuat pada Senin 8 Juni 2020 pukul 07.00 atau setengah jam sebelum pelayanan kantor kelurahan Grogol Selatan dibuka.