Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang secara sah berdomisili di suatu tempat. Mengutip dari laman Desa Bhuana Jaya, SKD memiliki berbagai kegunaan dalam urusan administrasi, seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, pengajuan beasiswa, serta keperluan administratif lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat keterangan domisili juga memiliki berbagai manfaat, seperti sebagai bukti resmi bahwa seseorang tinggal dan berdomisili di suatu tempat, dan mendukung proses administrasi dalam berbagai keperluan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan adanya surat keterangan domisili, warga juga dapat lebih mudah memperoleh hak dan menjalankan kewajibannya sebagai bagian dari suatu komunitas masyarakat. Lantas, bagaimana cara membuat surat keterangan domisili? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Persyaratan Membuat Surat Keterangan Domisili
Melansir dari laman resmi Desa Bhuana Jaya, surat keterangan domisili seseorang bisa didapatkan di Kantor Desa setempat. Namun sebelum itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat surat keterangan domisili. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau kepala keluarga.
3. Bukti alamat/tempat tinggal seperti rekening listrik, air, atau surat tagihan.
4. Surat permohonan pengajuan Surat Keterangan Domisili yang ditujukan kepada Kepala Desa.
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili
Dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Badung, pembuatan surat keterangan domisili umumnya membutuhkan waktu sekitar tiga hari. Namun hal ini dapat bervariasi tergantung jumlah permohonan dan prosedur yang diterapkan di suatu desa.
Selain itu, pembuatan surat keterangan domisili juga tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Adapun langkah-langkah untuk membuat surat keterangan domisili adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi kantor desa setempat untuk mengurus Surat Keterangan Domisili (SKD).
2. Ambil nomor antrean bila tersedia.
3. Minta formulir pengajuan surat keterangan domisili kepada petugas yang bertugas.
4. Lengkapi formulir dengan data yang benar dan teliti.
5. Sertakan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
6. Setelah formulir diisi dan dokumen lengkap, serahkan seluruh berkas menjadi satu kepada petugas.
7. Tunggu proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh petugas.
8. Jika seluruh berkas dinyatakan valid, surat keterangan domisili akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.