Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cara Warga Amerika Selundupkan Brownies Ganja ke Jakarta

Warga Amerika membawa brownis membawa ganja ke Indonesia dengan cara disamarkan di kue brownies

23 Januari 2020 | 17.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polres Jakarta Selatan menangkap WNA asal Amerika Serikat yang menyelundupkan narkoba jenis ganja yang telah diolah menjadi kue brownies.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap warga negara Amerika Serikat yang ketahuan menyelundupkan ganja ke Indonesia. Pelaku berinisial CCB (27 tahun) ini berhasil melewati pemeriksaan di bandara karena menyamarkan ganja menjadi kue brownies coklat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya itu ia juga sukses meloloskan cairan vape yang juga mengandung ganja. "Jadi pelaku membawa barang-barang ini semuanya dalam tas ditaruh di kabin bukan di bagasi pesawat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2020.

CCB yang bekerja sebagai pegawai di klinik kesehatan jiwa di California ini tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2020 menggunakan visa turis. Ia ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah apartemen di Bintaro pada Senin, 20 Januari 2020.

Penangkapan terhadap CCB berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada transaksi narkoba di apartemen CCB. Saat polisi menggeledah apartemen pelaku ditemukan sejumlah barang bukti antara lain kue brownies dan cairan vape. Dari hasil pemeriksaan laboratorium kedua barang tersebut positif mengandung ganja.

Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat untuk papir atau bungkus rokok ganja kemudian juga ada sedikit ganja ditemukan, bunga ganja kering kemudian alat penghancur bunga tersebut sebelum nanti dibungkus di papir untuk dijadikan alat isap seperti rokok.

Bastoni menyebutkan brownies mengandung ganja tersebut dibawa oleh CCB dari kampung halamannya di California. "Jadi browniesnya ini sudah jadi. Dibawa ke Indonesia sudah jadi. Dibuat di California, termasuk cairan ini juga sudah dibikin di sana," kata Bastoni.

Dari keterangan sementara, pelaku mengaku datang ke Indonesia sendirian dan menggunakan brownies ganja untuk kepentingan diri sendiri. CCB juga sudah lima kali ke Indonesia dan tinggal sendirian di apartemen kawasan Bintaro.

Kepada polisi, CCB menyatakan belum mengetahui kalau ganja merupakan barang terlarang atau Narkoba di Indonesia. "Yang jelas ketika yang bersangkutan memasuki wilayah hukum Indonesia, ia dikenakan ketentuan atau hukum yang berlaku di Indonesia bahwa ganja dan sejenisnya jelas-jelas dilarang oleh undang-undang kita," kata Bastoni.

Akibat perbuatannya CCB dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus