Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cara WNA Cina Gaet Orang Indonesia Main Judi Online, Hanya Deposit Rp 10 Ribu Tanpa Pendaftaran

Jaringan Judi Online Internasional yang dikendalikan WNA Cina menawarkan kemudahan bagi orang Indonesia untuk bergabung.

4 November 2024 | 14.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Bareskrim Polri terus mendalami sindikat judi online SLOT82-78 jaringan internasional yang dikendalikan warga negara Cina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, terdapat 85.000 warga negara Indonesia yang berhasil digaet oleh situs judi yang dikendalikan oleh WNA Cina ini. Menurutnya, situs tersebut menawarkan kemudahan bagi para penggunanya dengan memberikan batas minimum deposit sebesar Rp. 10.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selain itu, tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah bermain judi online melalui website tersebut," tutur Asep saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, Judi online sindikat Cina ini telah beroperasi sejak September 2024. Menurutnya, selain menyasar pasar Indonesia, situs ini juga menyasar negara-negara asia lainnya, yaitu Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

"Namun, situs web tersebut secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang," ucap Himawan saat jumpa pers di Gedung Bareskrim, 8 Oktober 2024.

Sampai saat ini sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya berwarga negara Cina. Perputaran uang dalam sindikat ini mencapai Rp 865 miliar. 

Dalam pengungkapan terbaru kasus judi online ini, Polri menyita barang bukti berupa 4 buah unit mobil, 3 buat unit handphone, dan 1 unit laptop, dan tunai sejumlah Rp 70.138.000.000. "Uang tersebut ditemukan dari penggeledahan 5 tersangka baru," ungkap Wakabareskrim Polri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Jeratan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dan/atau Pasal 82 dan/atay Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Tindan Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atay Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus