Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polres Jaksel akan Periksa Putri Nikita Mirzani Senin Pekan Depan

Nikita Mirzani akan mendampingi pemeriksaan putrinya yang dijadwalkan dimulai pada 2 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.

30 November 2024 | 07.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menjadwal pemeriksaan terhadap putri Nikita Mirzani, LM, 17 tahun, sebagai saksi dalam kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi. Pemeriksaan ini tindak lanjut dari laporan Nikita Mirzani terhadap pacar LM, Vadel Alfajar Badjideh, yang kini naik menjadi tahap penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nurma Dewi, LM dijadwalkan diperiksa Senin pekan depan. “Sekiranya jam 11.00 WIB,” kata Nurma saat ditemui di kantornya, Jumat, 29 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurma mengatakan soal lokasi pemeriksaan LM yang masih di bawah umur ditentukan oleh kesepakatan antara Nikita dan penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Nurma menjelaskan hasil koordinasi menyepakati LM akan diperiksa secara langsung di gedung Polres Jakarta Selatan. “Diusahakan oleh NM, selaku orang tuanya, untuk diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.

Hingga saat ini anak pertama Nikita itu masih berada di rumah aman. Namun, Nurma menegaskan Nikita menyanggupi permintaan penyidik PPA agar bisa mendatangkan LM ke Polres Metro Jaksel.

Nikita, kata Nurma, telah menerima surat undangan untuk mendampingi LM. Ia menuturkan hal itu bagian dari prosedur pemeriksaan saksi yang masih berstatus sebagai anak atau berusia di bawah 18 tahun. “Yang jelas ada kuasa hukum yang mendampingi juga,” kata Nurma.

Selain LM, polisi telah merencanakan memeriksa kembali saksi-saksi lain, termasuk Vadel Badjideh. Namun, Nurma belum bisa membeberkan kapan Vadel akan dipanggil kembali oleh penyidik. “Hari, tanggal, jamnya pasti ada di penyidik. Jika memang sudah dilayangkan surat resmi ke VB pasti kami update,” ucap dia.

Sebelumnya, Nikita melaporkan Vadel Badjideh atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.  Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus