Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sehari setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, Undang-undang 1945 disingkat UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara Indonesia disahkan melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari Vivajusticia.law.ug.ac.id, konstitusi sendiri merupakan norma hukum yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Undang-undang Dasar adalah salah satu yang memuat aturan pokok dalam ketatanegaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebenarnya, konstitusi sendiri memiliki perbedaan dengan UUD. Namun, terdapat kekeliruan yang membuat keduanya disamakan. Kekeliruan tersebut disebabkan dari kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum harus ditulis untuk mencapai kesatuan, kesederhanaan, dan kepastian hukum. Karena setiap peraturan hukum harus ditulis, maka konstitusi tersebut dianggap sebagai dasar Undang-Undang Dasar.
UUD 1945 sendiri dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang dengan diketuai oleh Sukarno dan Wakilnya Hatta. Badan tersebut kemudian membuat tim khusus menyusun konstitusi untuk Indonesia yang dijanjikan Jepang merdeka.
Tokoh-tokoh perumus UUD 1945, di antaranya adalah Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).
UUD 1945 kemudian disahkan pada 19 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yang dinaskahkan dan diberi nama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dilansir dari Tempo, UUD 1945 memiliki 37 pasal dan telah memenuhi ketentuan umum teori konstitusi.
Dalam sejarahnya, dilansir dari situs Pkh.komisiyudisial.go.id, UUD 1945 pernah berubah sebanyak empat kali melalui amandemen.
1) Perubahan Pertama UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 19 Oktober tahun 1999,
berhasil diamandemen sebanyak 9 pasal
2) Perubahan Kedua UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 telah
diamandemen sebayak 25 pasal
3) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 9 November tahun 1999
berhasil diamandemen sebanyak 23 pasal
4) Perubahan Keempat UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 ini telah
berhasil diamandemen 13 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan
Tambahan
ANANDA BINTANG l HENDRIK KHOIRUL MUHID | KOMISI YUDISIAL
Pilihan editor: Kuasa Hukum Partai Buruh Ajak 30 Pemohon Gugat Kembali Presidential Threshold 20 ke MK