Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Indonesia sebagai kepala negara memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satunya, presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini termaktub dalam Pasal 10 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat juga bermakna panglima tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia. Dengan demikian, presiden artinya mempunyai wewenang penuh terhadap TNI, baik administratif maupun operasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, dilansir dari Tempo.co, kecenderungan presiden menggunakan istilah panglima tertinggi angkatan perang RI bermula pada era kepemimpinan Presiden Sukarno. Dulu Sukarno sering memakai seragam TNI dalam pertemuan-pertemuan diplomasinya dengan negara lain, dan sering menyebut dirinya sebagai panglima tertinggi, meskipun dia tidak pernah mengenyam pendidikan militer.
Sementara itu, penggunaan istilah panglima tertinggi angkatan perang untuk presiden di Indonesia ini sempat mendapat kritik dari Letnan Jenderal TNI (Purn) Sayidiman Suryahadiprojo ketika penggunaan istilah ini dibahas dalam seminar yang digelar Institut Peradaban di Jakarta pada Agustus 2015.
“Jika istilah panglima tertinggi angkatan perang digunakan presiden hal tersebut, menurut saya, melanggar konstitusi,” kata Sayidiman pada Rabu, 26 Agustus 2015 dikutip dari Tempo.co.
Sayidiman ketika itu menyinggung Sukarno kerap menambahkan atribut TNI dan memakai seragam TNI hanya untuk menambah kegagahannya. Padahal,menurutnya tanpa memakai atribut TNI pun, Sukarno berhasil menjalankan fungsi politik dan militer dengan lancar. Dan kesalahan ini dilanjutkan oleh presiden periode berikutnya.
Sayidiman mengungkapkan, tidak ada istilah panglima tertinggi angkatan perang RI di dalam UUD 1945 dari yang belum diamendemen sampai yang sudah diamendemen. Namun, menurut Pasal 10 UUD 1945, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Hal ini membuktikan bahwa presiden mempunyai wewenang penuh terhadap TNI.
Saat itu, menurut Sayidiman, presiden tidak perlu menyebut dirinya sebagai panglima tertinggi angkatan perang. Hal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi dan dapat mengaburkan hubungan sipil dan TNI. Presiden merupakan jabatan politik atau sipil, sehingga secara tidak langsung TNI berada di bawah kekuasaannya. Karena itu, presiden tidak perlu memakai jabatan militer lagi dalam mengendalikan TNI.
Sehingga tindakan presiden dengan tetap menyebut dirinya panglima tertinggi angkatan perang itu mungkin saja diartikan bahwa organisasi militer tidak berada di bawah kekuasaan politik atau sipil. “Sebaiknya dihentikan saja presiden yang menyebut dirinya menjadi panglima tertinggi angkatan perang karena dapat mengaburkan hubungan sipil dan militer,” ujar Sayidiman.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | NURDIN SALEH