Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau kerap dipanggil Bamsoet, mengatakan lembaganya belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pasca-reformasi, kami belum sepenuhnya menjalankan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar) dengan tepat terkait pelantikan Presiden. Karena selama ini, hanya berdasarkan ketetapan KPU tanpa adanya Surat Keputusan MPR untuk menguatkan pengangkatan Presiden dan Wapres," ujar Bamsoet usai menemui Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Mei 2024 .
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bamsoet mengatakan MPR akan menyempurnakan aturan tersebut di akhir masa jabatannya nanti, sebelum pelantikan Presiden pada bulan Oktober.
"MPR akan menyempurnakan tentang tata tertib MPR di akhir masa jabatan pada Sidang Paripurna yang akan digelar akhir September mendatang," kata dia.
Dia juga mendorong kembali amandemen UUD 1945 kepada anggota DPR periode berikutnya, yakni 2024-2029. “Kami akan merekomendasikan pada DPR yang akan datang untuk melakukan kajian mendalam melakukan amandemen secara menyeluruh atas berbagai aspirasi yang kami terima,” tutur Bamsoet.
Bamsoet merincikan, amandemen UUD diperlukan untuk mengkaji kembali sistem ketatanegaraan dan demokrasi negara. Menurut dia, ke depannya Indonesia akan menghadapi berbagai ancaman.
"Apakah pilihan demokrasi kita saat ini lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya? Apakah justru menjadi ancaman baru bagi bangsa kita karena adanya virus demokrasi yang mengancam setiap Pemilu, kemudian pergesekan di akar rumput?," kata Bamsoet.
Pilihan Editor: Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?