Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara pembajakan paket Shopee Express Rembulan Fayza Putriku alias Anggi dan Rajiv Gandhi menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024. Agenda sidang berupa pemeriksaan saksi tambahan teman dekat Anggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum agenda pernyataan saksi dimulai, TEMPO sempat bercakap terlebih dahulu dengan teman dari Anggi bernisial ALI, 20 tahun, mahasiwa jurusan Teknik di Bandung. Kepada TEMPO, ALI mengatakan telah mengenal Anggi sejak pertengahan 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski beda universitas, mereka sering bermain bersama di Bandung. Tujuan ALI hadir menjadi saksi perihal kasus yang temannya ini karena ATM miliknya digunakan oleh Anggi untuk menyimpan sebagian besar uang dari hasil membajak paket Shopee Express dan membawa kabur 28 produk Apple.
“Emang teman main aja udah hampir setahun. Alasan saya jadi saksi karena dia memakai rekening atas nama saya,” kata ALI saat diwawancari TEMPO sebelum sidang dimulai.
Detail cerita disampaikan ALI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim. Dia mengaku pada awalnya membuat rekening Bank Mandiri, untuk membantu temannya yang kerja di bank pelat merah itu untuk memenuhi target marketing.
“Teman saya kerja di Bank Mandiri, agar targetnya tercapai jadi kami semua disuruh jadi nasabah. Buka rekening via online. Kebetulan terdakwa (Anggi) ada di samping saya. Dan dia bilang saya bikin aja rekeningnya nanti daripada sayang enggak digunain, biar dia aja yang gunain,” kata ALI saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh JPU soal awal mula rekening Bank Mandiri milik ALI ada di tangan Anggi.
ALI menjelaskan hanya sebatas mendaftar saja dan tidak memiliki niat sama sekali untuk menggunakan ATM tersebut. Bahkan password serta email menggunakan identitas Anggi. “Jadi rekening atas nama kamu terus terdakwa download aplikasinya?” tanya hakim ketua kepada ALI.
“Iya, yang mulia, dia yang membuat akses plus login nya. Tapi identitas atas nama saya,” jawab ALI.
Mengetahui jawaban ALI yang begitu polosnya dan dengan mudah memberi akses ATM beserta nomor rekening kepada Anggi, spontan ketua hakim mendadak “menceramahi” ALI. “Kenapa kamu kok se-gampang itu ngasih rekening atas nama kamu pula? Kalau rekening kamu dipakai buat kasus narkoba gimana? Bisa kena kamu ini. Mau jadi masuk (penjara),” tegas hakim ketua.
Jawaban ALI mendadak pelan dan lemas. “Tidak mau, yang mulia,” kata dia.
Setelah ALI selesai memberikan kesaksian, hakim ketua kembali menjadwalkan sidang saksi lain pada Rabu, 20 Februari 2024. “Sudah cukup ya, besok kita lanjut lagi, sore ya. Kamu (Anggi) kalau kamu punya saksi yang bisa meringankan kamu langsung bilang aja ke pengacara kamu, pak saya punya saksi ini, gitu bilang aja ya,” ujar ketua hakim bercakap dengan Anggi sebelum resmi menutup sidang keterangan saksi. Saat Anggi hendak memakai kembali rompi tahanan, ALI dan Anggi sempat berbincang sebentar dan sambil berbisik.
TEMPO juga kembali mempertegas alasan ALI yang dengan mudah memberikan ATM dan rekening Bank Mandiri milik dirinya kepada Anggi. “Saya tidak kepikiran sampai sejauh itu karena dia kan juga mahasiswa kedokteran enggak mungkin jugalah melakukan suatu pidana. Kami juga sering main juga, jadi ya saya kira memang buat diri dia pribadi,” jelasnya.
Kasus ini berawal saat polisi menangkap Anggi karena membajak paket Shopee Express dan membawa kabur 28 produk Apple. Para pembeli produk Apple via Shopee mengaku tak kunjung menerima barang yang dipesannya. Mahasiswi Kedokteran Gigi berusia 20 tahun itu membajak produk-produk Apple dengan berpura-pura sebagai karyawan PT Erajaya yang mengurus pengiriman produk.