Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan seorang anggota DPR dalam sebuah sidang disodori map merah oleh seseorang. Ia lalu membubuhkan tanda tangan dan mengambil amplop warna cokelat di map itu dan menyimpannya di bawah meja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota DPR RI tersebut adalah Herman Khaeron, dari Fraksi Partai Demokrat. Video itu diambil saat Komisi VI sedang rapat bersama Pertamina pada Selasa, 11 Maret 2025. Videonya simak di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Herman lalu mengklarifikasi mengenai video viral yang menunjukkan dirinya tengah menandatangani berkas dan menerima amplop coklat itu,
Menurut dia, dokumen dan amplop tersebut merupakan bagian dari surat perintah perjalanan dinas atau SPPD. Ia mengatakan, pada rapat tersebut salah satu pegawai sekretariat DPR menyodorkan dokumen untuk penandatanganan SPPD yang semestinya diambilnya minggu lalu.
"Saya menandatangani di sini dan saya terima SPPD saya di meja sini gitu, dengan batik baju kuning," kata Herman dalam rapat dengar pendapat dengan PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina Hulu Energi di Komisi VI DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
SPPD adalah bagian dari hak anggota DPR yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Ada sejumlah tunjangan yang menjadi hak anggota parlemen selain gaji pokok.
Selaln gaji, seluruh anggota DPR RI berhak atas tunjangan sesuai dengan jabatannya. Besaran tunjangan diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan anggota DPR Rp 4.200.000.
Ada 11 tunjangan mulai tunjangan istri/suami sampai beras. Misalnya, tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi sebesar Rp 6.690.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 6.450.000, dan anggota sebesar Rp 5.580.000. Kemudian, tunjangan komunikasi intensif bagi ketua badan/komisi sebesar Rp 16.468.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 16.009.000, dan anggota sebesar Rp 15.554.000.
Selanjutnya, terdapat pula tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran bagi ketua badan/komisi DPR RI mencapai Rp 5.250.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 4.500.000, dan anggota sebesar Rp 3.750.000. Jumlah keseluruhannya bisa mencapai Rp 50-an juta.
Jumlah ini di luar uang paket setiap bulan, biaya perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS, disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya, sebuah kendaraan dinas beserta seorang pengemudinya, serta biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor.
Besaran biaya bantuan langganan listrik untuk DPR RI sebesar Rp 3.500.000 per bulan, sedangkan biaya telepon sebesar Rp 4.200.000 sebulan.
Anggota DPR juga berhak atas uang saku ketika melakukan kunjungan ke daerah, yang oleh Herman Khoeron disebut SPPD tadi. Adapun biaya perjalanan dinas adalah:
1. Uang harian ke daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
2. Uang harian ke daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
3. Uang representasi ke daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
4. Uang representasi ke daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Hammam Izzuddin, Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.