Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cinta purnomo diuji

Purnomo, 20, penjaga diesel listrik di murukan, jombang, disiksa lalu dipendam sebatas leher. diduga korban perebutan gadis masriah, 15. para pemuda setempat marah, tak setuju mereka menikah. (krim)

28 Juni 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"TOLOONG..." Itulah yang didengar jemaat masjid Desa Murukan, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, dua pekan lalu, menjelang sembahyang subuh. Teriakan itu datang dari kebun tebu. Azan mengurungkan niat jemaat mencari apa yang terjadi. Baru, setelah salat subuh, mereka menuju kebun tebu. Maka, ditemukanlah sebuah kepala menyembul dari parit. Cuma kepala, dan kedua matanya ditutup sesobek kain. Soalnya, tubuh si empunya kepala terpendam dalam lumpur parit. Itulah Purnomo, pemuda 20 tahun penjaga diesel listrik Desa Murukan. Setelah berteriak minta tolong, rupanya ia lalu pingsan. Ketika pemuda semampai ini sadar kembali, ia telah terbaring di puskesmas desa itu. Setelah dirawat tiga hari, anak keenam dari 12 bersaudara ini dibolehkan pulang. Tapi ia masih belum kuat berdiri akibat tempurung lututnya meleset dari tempatnya. Kemudian tersebar cerita, Purnomo menjadi korban perebutan kembang Desa Murukan. Telah tujuh bulan Purnomo menjadi penjaga diesel listrik di kantor peternakan Desa Murukan, 4 km dari rumahnya sendiri di Desa Kejagan. Dan bila tak ada kerusakan mesin, sekitar pukul 11.00 penjaga bergaji Rp 30 ribu per bulan itu berangkat tidur, di dekat diesel itu pula. Di malam penculikan, tidurnya diganggu oleh sergapan, menurut dugaan Pur, tiga orang. Wajahnya ditutupi bantal, tangannya diikat, kemudian mulutnya disumpal gabus, dan matanya ditutup sesobek kain. Di suatu tempat ia diinjak-injak, dipukuli hingga, itu tadi, tempurung lututnya meleset dari tempatnya. Seterusnya Pur, anak yang telah tak berbapak, tak ingat apa-apa lagi. Ia baru sadar dari pingsan ketika mendengar tarhim, seruan sebelum azan subuh. Ketika itulah ia berteriak minta tolong. Bila kasus ini disebut-sebut sebagai memperebutkan Masriah - kembang desa itu tadi - tampaknya masuk akal. Baru beberapa bulan bekerja di Murukan, Purnomo jatuh cinta kepada Masriah, 15. Dan si gadis, lulusan madrasah ibtidaiyah (setingkat SD), tak menolak cinta si penjaga diesel berkulit kuning dan berambut lurus itu. Tiga bulan lalu ibu dan paman Purnomo melamar gadis itu, dan diterima. Ketika itulah, seorang sahabat Pur dari Desa Murukan bilang: pemuda Murukan marah, bila maksud Pur diteruskan. Ia akan dibunuh. Dan ternyata ancaman itu benar adanya. Masih samar-samar diingat Pur, ketika ia menjelang pingsan setelah dihajar "Salah seorang yang membawa saya berkata, inilah hukuman bagi yang mau menga wini Masriah. Dan bila ternyata kamu masih hidup dan tetap akan mengawini Masriah, akibatnya akan lebih besar," tutur Pur kepada Choirul Anam dari TEMPO. Pihak keluarga Purnomo telah melaporkan penganiayaan ini kepada polisi setempat. Tapi aneh, beium ada tanda-tanda polisi melakukan pengusutan. Malah wartawan TEMPO yang mencoba bertanya ke Polsek di situ, dijawab dengan gelengan kepala. "Tak ada kasus penculikan dan penganiayaan di wilayah Polsek ini," kata salah seorang polisi. Karbu, 60, paman Purnomo, resah mengapa polisi tak cepat mengusut. Katanya "Kalau di Polsek tak terungkapkan, yang menimpa keponakan saya itu akan saya laporkan ke Polres."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus